Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dalam Perkara Baznas
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:50
22 Desember 2025

Kejagung Tetapkan Eks Kajari Enrekang Tersangka, Diduga Terima Uang Rp 840 Juta dalam Perkara Baznas

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Saat ini, P diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, P diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Pada kesempatan ini, selain penyerahan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta," ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (22/12/2025).

Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat ditindak lanjuti oleh Tim Intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada bidang pidana khusus," jelasnya.

Anang menjelaskan bahwa saat ini P sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung.

Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang ketika P masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap insan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkup Kejari Enrekang ke Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (28/11/2025).

Dalam laporannya, La Ode menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum, dengan janji keringanan tuntutan atau penghentian perkara.

"Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp 2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," kata La Ode saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/12/2025).

La Ode menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI, yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Dia menggunakan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para Komisioner dan mantan Komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang," ujar La Ode.

Menurutnya, dugaan pemerasan berlangsung selama proses penyelidikan perkara terkait pengelolaan dana ZIS BAZNAS Kabupaten Enrekang pada periode 2024–2025.

"Modus pemerasan yang kami dapatkan itu pertama permintaan uang secara bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, ancaman proses hukum, dan upaya rekayasa administrasi agar aliran dana tampak resmi," ungkapnya.

Para korban dugaan pemerasan disebut berasal dari jajaran pimpinan BAZNAS Enrekang, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp 2.035.000.000.

"Rinciannya yakni Rp 410 juta dari Ketua BAZNAS, Rp 125 juta dari seorang komisioner, dan Rp 1,39 miliar dari mantan Plt Ketua BAZNAS," jelas La Ode.

Tag:  #kejagung #tetapkan #kajari #enrekang #tersangka #diduga #terima #uang #juta #dalam #perkara #baznas

KOMENTAR