Pendapatan Negara Jadi Kunci, Rasio Utang Bisa Melejit ke 42 Persen
Rasio utang pemerintah per akhir 2025 tercatat 40,46 persen terhadap PDB atau Rp 9.637,90 triliun. Ekonom memperkirakan angkanya masih bisa naik hingga 42 persen jika target pendapatan negara tak tercapai.()
20:32
15 Februari 2026

Pendapatan Negara Jadi Kunci, Rasio Utang Bisa Melejit ke 42 Persen

– Posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025 tercatat Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data tersebut merujuk pada laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Nilai utang tersebut turut menjadi sorotan terkait ketahanan fiskal ke depan. Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Pradana menilai, rasio utang terhadap PDB bukan satu-satunya tolok ukur kerentanan ekonomi.

Menurut dia, kemampuan membayar utang lebih ditentukan oleh pendapatan negara, karena kewajiban tersebut dipenuhi melalui penerimaan negara atau penarikan utang baru.

Baca juga: Danantara Targetkan Negosiasi Utang Whoosh Rampung Kuartal I 2026

Karena itu, ia menyebut rasio utang terhadap pendapatan negara serta debt service ratio lebih relevan untuk mengukur risiko fiskal.

Saat ini, rasio utang terhadap pendapatan negara disebut telah melampaui 3,5 kali lipat atau lebih dari 350 persen. Angka tersebut jauh di atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang menyarankan rasio tidak melebihi 150 persen.

“Ini meningkat sangat pesat dan jauh melebihi standar internasional, seperti dari standar IMF yang merekomendasikan rasio tidak melebihi 150 persen. Dan melihat bagaimana Pak Prabowo seakan tak acuh terhadap hal ini, maka bisa kita perkirakan ke semua rasio ini akan semakin meningkat,” ujar Andri, Minggu (15/2/2026), dikutip dari Kontan.co.id.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelum krisis 1998, rasio utang Indonesia terhadap PDB sempat berada di kisaran 37 persen pada pertengahan 1997.

Baca juga: Utang RI Tembus 40,46 Persen dari PDB, Nilainya Rp 9.637 Triliun

Namun, menurut dia, level tersebut tidak mampu mencegah krisis. Ia menambahkan, batas 60 persen yang diatur dalam undang-undang merupakan batas pelanggaran, bukan batas aman.

Untuk tahun anggaran berjalan, Andri memperkirakan rasio utang masih berpotensi naik 1–2 persen poin menjadi sekitar 41–42 persen dari PDB, dengan asumsi target pendapatan negara tercapai.

Ia menilai tekanan bisa semakin besar mengingat realisasi pajak tahun lalu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Tambahan belanja di luar rencana awal anggaran turut menjadi faktor risiko. Ia mencontohkan pembayaran kewajiban proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, program gentengisasi, serta iuran Board of Peace.

Jika ruang fiskal kembali tertekan, menurut dia, pemerintah pusat berpotensi menahan atau memangkas transfer ke daerah (TKD).

Baca juga: Menkeu Purbaya Belum Pastikan APBN untuk Utang Kereta Cepat

“Faktanya belanja 2025 tetap melebihi seharusnya. Jadi kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan) kembali terdesak untuk menjaga anggaran, maka daerah siap-siap saja anggarannya kembali tidak cair,” tandasnya.

Sementara itu, DJPPR Kemenkeu menyatakan pemerintah mengelola utang secara hati-hati.

"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Jumat (13/2/2026).

Sebagai informasi, komposisi utang pemerintah didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8.387,23 triliun atau 87,02 persen dari total utang. Adapun pinjaman menyumbang Rp 1.250,67 triliun atau 12,98 persen.

Baca juga: Rasio Utang 40 Persen, Pemerintah Klaim Posisi Fiskal Masih Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan rasio utang terhadap PDB dipengaruhi perlambatan ekonomi pada tahun lalu sehingga pemerintah menarik pembiayaan lebih besar untuk menjaga stabilitas.

"Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Kan pilihannya mana ke kondisi 1998 atau meningkatkan utang sedikit tapi ekonomi selamat?" ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan rasio utang masih berada di bawah batas 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara. "Kita tata ulang semuanya," tukasnya.

Tag:  #pendapatan #negara #jadi #kunci #rasio #utang #bisa #melejit #persen

KOMENTAR