Bareskrim Ungkap 3 Modus Jaringan Edarkan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
18:02
22 Desember 2025

Bareskrim Ungkap 3 Modus Jaringan Edarkan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tiga modus yang digunakan jaringan pengedar narkotika untuk mengedarkan barang haram mereka sebelum Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Sistem tempel

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, sistem tempel menjadi modus pertama yang mereka pakai.

Lewat metode ini, antara penjual dan pembeli tidak melakukan pertemuan langsung pada saat transaksi. Namun, mereka meletakkan narkoba atau uang pembayaran pada suatu lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

"Sistem tempel adalah suatu sistem di mana para pelaku peredaran narkoba akan meletakkan barang bukti narkoba maupun uang sebagai pembayaran di suatu tempat," kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

"Lalu didokumentasikan melalui foto dan video serta diberikan keterangan lokasi untuk kemudian diambil oleh penerima atau pembeli," imbuhnya.

Sistem ini dilakukan bertujuan untuk menghindari pelacakan dari petugas kepolisian.

COD

Kedua, modus menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni penjual dan pembeli bertemu langsung untuk menukar barang dan uang secara tatap muka.

Transaksi perbankan

Ketiga, lanjut Eko, transaksi melalui perbankan, di mana pembeli mentransfer uang ke rekening milik penyedia narkoba atau pihak lain yang diduga dikuasai jaringan.

"Selanjutnya barang bukti narkoba tersebut diantar ke pembeli atau diletakkan di suatu tempat oleh kurir narkoba," jelas Eko.

Ditangkap sebelum DWP

Eko menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum DWP berlangsung, bukan saat festival digelar.

Pengungkapan kasus dilakukan pada rentang 9-14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025.

Operasi ini menyasar jaringan narkoba yang berencana mengedarkan barang terlarang kepada pengunjung DWP 2025 yang digelar pada 12-14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri mengungkap enam sindikat narkoba dengan total 17 tersangka yang diamankan serta 7 orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka terdiri dari 16 WNI dan 1 WNA asal Peru.

"Diduga para tersangka yang sudah diamankan terlibat dalam jaringan lintas provinsi, di antaranya jaringan Jakarta, Surabaya, Bali, serta jaringan lintas negara yaitu warga negara asing," tutur Eko.

Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 31 kilogram sabu, 956,5 butir ekstasi, 1 kilogram lebih ketamin, kokain, MDMA, ganja, hingga Happy Water dan Happy Five.

Total nilai barang bukti jika beredar di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 60,5 miliar.

Tag:  #bareskrim #ungkap #modus #jaringan #edarkan #narkoba #jelang #2025 #bali

KOMENTAR