Pemilu 2024 Tidak Dapat Undangan Mencoblos? Berikut Fakta dan Solusi Bagi Setiap Pemilih
Tangkapan Layar DPT Online/Cek DPT Online - Komisi Pemilihan Umum (kpu.go.id)
10:56
12 Februari 2024

Pemilu 2024 Tidak Dapat Undangan Mencoblos? Berikut Fakta dan Solusi Bagi Setiap Pemilih

 

- Pesan berantai yang beredar di media sosial, yang menyebut bahwa KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024, ternyata tidak benar.

Ini telah diklarifikasi oleh Komisioner KPU RI, Idham Kholid. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KPU No.25 Tahun 2023, KPPS tetap melakukan kegiatan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Surat ini harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara menggunakan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Hal ini juga terdokumentasi dengan baik dengan foto atau video sebagai arsip yang disampaikan kepada PPS.

Maka dari itu, pesan berantai yang beredar tersebut adalah disinformasi, dan penyebarannya dapat melanggar UU ITE.

Peraturan KPU yang mencantumkan pengiriman undangan fisik tetap berlaku dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Meskipun demikian, website untuk memeriksa Daftar Pemilih Tetap secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id/ memang dapat diakses dan memberikan informasi yang benar mengenai DPT.

Meskipun tidak menerima undangan mencoblos hingga hari pemungutan suara, pemilih masih dapat memberikan suaranya, asalkan namanya terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), situs tersebut akan menampilkan informasi mengenai TPS di mana pemilih dapat mencoblos.

  ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #pemilu #2024 #tidak #dapat #undangan #mencoblos #berikut #fakta #solusi #bagi #setiap #pemilih

KOMENTAR