Ketika Penyuap dan Penerima Suap Inhutani V Berada di Satu Ruangan...
- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, sempat berada di satu ruangan ketika bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025).
Keduanya kembali berpapasan di ruang terbuka usai ditetapkan sebagai tersangka, kini terdakwa, dalam kasus suap.
Djunaidi Nur dan asistennya, Aditya Simaputra, baru saja selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djunaidi dituntut tiga tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara, Aditya dituntut dua tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan, Djunaidi dan Aditya beranjak untuk keluar dari kursi pesakitan.
Penyuap dan yang Disuap bertemu
Saat hendak keluar, Djunaidi, yang sudah lebih dahulu memakai rompi oranye dari KPK, melangkah ke area kursi pengunjung.
Di sana, ia berpapasan dengan Dicky yang dulu disuapnya.
Dicky baru masuk ke ruangan karena ia akan mendengarkan dakwaan.
Ketika bertemu dengan Djunaidi, Dicky masih memakai rompi tahanan.
Momen Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady dan Direktur PT PML Djunaidi Nur bertemu di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2025)
Usai borgol dilepas, Dicky dan Djunaidi terlihat sempat bercengkerama sebentar.
Tidak terdengar jelas apa pembicaraan keduanya, namun keduanya masing-masing memasang senyum lebar.
Dicky, yang bersiap menghadap majelis hakim, juga sempat tertawa dan meladeni percakapan dari pengacara Djunaidi, Soesilo, yang menepuk bahunya.
Berhubung majelis hakim sudah menunggu, Dicky diminta mempercepat langkahnya.
Ia segera menanggalkan rompi oranye dan masuk ke area sidang mengenakan kemeja putih dengan celana dan sepatu hitam.
Sementara itu, Djunaidi dan Aditya segera keluar dari ruangan agar sidang dakwaan bisa dimulai.
Besaran Suap
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
Salah satunya adalah mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dibeli senilai Rp 2,3 miliar.
Tidak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ketika #penyuap #penerima #suap #inhutani #berada #satu #ruangan