KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawaksari, memastikan, lembaganya segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
"Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya," kata Nawaksari dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025).
Kendati demikian, KPK tidak merinci kapan penetapan tersangka dalam perkara yang statusnya telah naik ke tingkat penyidikan ini.
Nawaksari menjelaskan, dalam kasus itu penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu terkait korupsi yang menimbulkan kerugian negara, sehingga, menurut dia, perlu ada penghitungan kerugian negara.
Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukannya.
"Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Tag: #segera #tetapkan #tersangka #kasus #korupsi #kuota #haji