Babak Baru Kasus Budi Said, Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Hotman Paris Bakal Kawal Praperadilan
Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenagan dalam penjualan emas logam mulia PT Antam.
Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama pegawai PT Antam untuk merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu.
Kini, Budi Said dikawal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya praperadilan itu.
Hotman Paris menuturkan, pra peradilan itu rencananya bakal diajukan pada Senin (12/2/2024) hari ini.
"Budi Said akan mengajukan permohonan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, terhadap Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hotman Paris, dikutip dari wartakotalive.com Senin (12/2/2024).
Budi Said ditahan terkait dengan pembelian emas sebesar 7,071 kg atau senilai Rp3,5 triliun dari PT Antam.
Atas pembeliannya itu, Budi sempat mengaku hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sementara kekurangannya yaitu 1.136 kilogram emas.
Namun, Budi Said dan pegawai PT Antam justru diduga melakukan rekayasa terhadap jual beli emas hingga merugikan negara, dalam hal ini PT Antam, sebesar 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.
Hotman mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.
"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," kata Hotman.
Perjalanan Kasus Budi Said vs PT Antam
Kasus yang menyeret pengusaha asal Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2018 lalu.
Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.
Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Said dibatalkan.
Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya.
Budi Said konglomerat asal kota Surabaya menangkan gugatan lawan PT Aneka Tambang (PT Antam) atas 1,1 Ton Emas. (Istimewa)PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.
PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.
Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .
Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.
Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.
Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.
Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.
"Bahwa sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).
Ulah Budi bersama pegawai Antam menyebabkan selisih yang sangat besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian membuat surat jual-beli palsu.
Sebagian artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul 'Hotman Paris akan Bela Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung'
(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)
Tag: #babak #baru #kasus #budi #said #tersangka #rekayasa #jual #beli #emas #hotman #paris #bakal #kawal #praperadilan