MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
08:54
22 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus suap majelis hakim perkara pembunuhan Ronald Tannur.

“Amar Putusan, Tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (22/12/2025).

Majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.

Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.

Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (1/9/2025).

Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta.

Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.

Barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dikembalikan kepada David Rachmat.

Adapun, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada Lisa Rachmat.

Misalnya, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, dan masih banyak lagi.

Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.

Barang bukti yang dikembalikan ini antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000.

Kemudian, ada uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar USD 451.700, dan masih banyak lagi.

Putusan banding ini lebih tinggi daripada vonis di tingkat pertama.

Sebelumnya, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.

Tag:  #tolak #kasasi #pengacara #ronald #tannur #lisa #rachmat #tetap #dipenjara #tahun

KOMENTAR