Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Unsur Niat Jahat jadi Sorotan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
14:48
21 Desember 2025

Kasus Chromebook Disebut Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun, Unsur Niat Jahat jadi Sorotan

- Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini telah memasuki tahap persidangan. Jaksa mendakwa tiga terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop yang turut menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020; serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, khususnya terkait pembuktian unsur niat jahat atau mens rea. Menurutnya, kebijakan pengadaan Chromebook tidak menunjukkan adanya niat jahat.

"Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens rea," kata Laksamana Sukardi, Minggu (21/12).

Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Nadiem Makarim yang telah melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan.

Menurutnya, langkah tersebut justru mencerminkan kehati-hatian dan tidak adanya niat jahat dalam pengambilan kebijakan. Ia juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook.

"Kedua, BPK sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum menyebut dalam surat dakwaan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari proyek tersebut.

Jaksa juga menguraikan bahwa total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, selisih harga atau kemahalan dalam pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun.

Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai anggaran sekitar Rp 621 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan terdakwa lainnya, termasuk Nadiem Anwar Makarim.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kasus #chromebook #disebut #rugikan #negara #triliun #unsur #niat #jahat #jadi #sorotan

KOMENTAR