Ini Peran Kades H. M. Kunang, Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Terjaring OTT KPK
- Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang (HMK) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12). Dia diamankan bersama putranya, Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK). Keduanya kini sudah menjadi tersangka kasus korupsi berbagai proyek di Bekasi. KPK pun membeber peran HMK dalam kasus tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, HMK berperan sebagai perantara. Dia menghubungkan ADK dengan seorang tersangka lain berinisial SRJ. Penyidik mendapati fakta bahwa SRJ merupakan kontraktor yang biasa menggarap berbagai proyek infrastruktur di wilayah Bekasi.
”Setelah terpilih menjadi bupati Bekasi, Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” imbuhnya.
Kepada SRJ, ADK kemudian meminta ijon proyek untuk pekerjaan pada 2026 dan seterusnya. Baik pembangunan jalan, jembatan, maupun infrastruktur lain seperti gedung-gedung pemerintahan. Karena itu, meski proyek dan uang belum tersedia, SRJ memberikan ijon kepada ADK. Nilainya mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan melalui beberapa perantara termasuk HMK.
”Mengenai peran HMK, perannya adalah sebagai perantara,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari (20/12).
Tidak hanya itu, HMK juga kerap ikut meminta. Bahkan tanpa pengetahuan dan persetujuan putranya, dia berinisiatif meminta. Bukan hanya kepada SRJ, HMK juga kerap meminta kepada satuan atau unit kerja di bawah Pemkab Bekasi. Meski jabatannya kepala desa, status sebagai ayah bupati membuat HMK didekati oleh sejumlah pihak.
”Jadi, ketika SRJ diminta, HMK juga ikut meminta. Terkadang bahkan tanpa pengetahuan ADK, HMK meminta sendiri. Tidak hanya ke SRJ tapi juga ke SKPD-SKPD. Meskipun jabatannya kepala desa, tapi orang tua bupati, banyak pihak yang melakukan pendekatan atau memberikan sesuatu,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK turut menunjukkan ketiga tersangka. ADK dihimpit oleh ayahnya HMK, dan tersangka lain berinisial SRJ. Oleh Lembaga Antirasuah, para tersangka sudah dijerat dengan menggunakan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
Tag: #peran #kades #kunang #ayah #bupati #bekasi #kuswara #yang #terjaring