Menkes Minta Warga Lapor jika RS Tolak Pasien BPJS PBI Pengidap Penyakti Katastropik
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/2/2026). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
18:58
11 Februari 2026

Menkes Minta Warga Lapor jika RS Tolak Pasien BPJS PBI Pengidap Penyakti Katastropik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta warga untuk melapor jika ada pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menderita penyakit katastropik, tetapi ditolak rumah sakit untuk berobat.

Budi menegaskan, rumah sakit harus melayani pasien tersebut karena biaya pengobatan akan dibayar oleh BPJS Kesehatan.

"Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Menkes: 1.824 Orang dari Desil Terkaya Terdaftar PBI BPJS Kesehatan

Budi berjanji akan menegur langsung rumah sakit yang menolak melayani pasien BPJS PBI pengidap penyakit katastropik.

"Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya," ucap dia.

Budi juga menyebutkan, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, maupun BPJS Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit.

Baca juga: Menkes Minta Mensos Terbitkan SK agar PBI Nonaktif Bisa Kembali Berobat

Surat tersebut menegaskan bahwa rumah sakit harus melayani pasien-pasien dengan penyakit katastropik.

"Yang kalau dihentikan layanan kesehatannya berisiko nyawa, itu otomatis sudah direaktivasikan kembali dan bisa datang seperti biasa," imbuh Budi.

Tag:  #menkes #minta #warga #lapor #jika #tolak #pasien #bpjs #pengidap #penyakti #katastropik

KOMENTAR