Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Uji Status Tersangka Lewat Praperadilan
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
21:16
19 Desember 2025

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Persilakan Roy Suryo Cs Uji Status Tersangka Lewat Praperadilan

- Polda Metro Jaya mempersilakan pakar telematika Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan, termasuk melakukan gelar perkara khusus. Namun, jika pihak tersangka merasa keberatan, mekanisme praperadilan tetap terbuka lebar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transparansi penyidikan. Ia mempersilakan tim hukum Roy Suryo untuk melakukan pengujian atas kinerja penyidik di pengadilan.

"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).

Pernyataan ini muncul menyusul protes dari pihak tersangka yang meragukan bukti-bukti yang dihadirkan polisi selama proses gelar perkara.

Roy Suryo Tetap Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi

Di sisi lain, Roy Suryo secara terbuka menyatakan ketidakterimaannya atas bukti yang ditunjukkan penyidik. Mantan Menpora ini tetap pada pendiriannya bahwa ijazah milik Jokowi perlu dipertanyakan keabsahannya.

"Kami akhirnya sama seperti klaster satu dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi," ujar Roy Suryo.

Ketidakpuasan inilah yang memicu polisi untuk mendorong penggunaan jalur praperadilan agar perdebatan hukum dapat diselesaikan secara resmi di meja hijau.

Daftar 8 Tersangka dan Pasal yang Menjerat

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok besar (klaster):

Klaster Pertama:

- Eggi Sudjana (ES)

- Kurnia Tri Rohyani (KTR)

- M. Rizal Fadillah (MRF)

- Rustam Effendi (RE)

- Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua:

- Roy Suryo (RS)

- Dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, hingga berbagai pasal dalam UU ITE mengenai penyebaran berita bohong atau fitnah. Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Jokowi terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret namanya beberapa waktu lalu.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kasus #ijazah #palsu #jokowi #polda #metro #jaya #persilakan #suryo #status #tersangka #lewat #praperadilan

KOMENTAR