Tunggu Aturan Baru, Jimly Sebut Kapolri Tak Tempatkan Polisi di Jabatan Luar
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan menempatkan polisi aktif ke 17 kementerian/lembaga untuk sementara waktu sembari menunggu aturan baru sepekan lagi.
“Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly di Posko Komisi Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Aturan baru soal jabatan polisi aktif di luar institusi Polri akan terbit sekitar sepakan lagi.
Aturan baru itu akan menjawab polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menyalahi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
"Nanti akan diumumkan kira-kira minggu ini," kata Jimly Asshiddiqie yang juga merupakan mantan Ketua MK ini.
Adapun Komisi Reformasi, lanjut Jimly, menyepakati penggunaan metode omnibus (menggabungkan banyak peraturan ke dalam satu aturan) dalam penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri dan sejumlah peraturan pemerintah (PP) menyusul polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Sekilas Perpol 10/2025
Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal itu.
Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tag: #tunggu #aturan #baru #jimly #sebut #kapolri #tempatkan #polisi #jabatan #luar