Jimly Sebut Nasib Perpol Nomor 10/2025 Diumumkan Pekan Ini
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kanan) saat Apel Kasatwil 2025 di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:06
18 Desember 2025

Jimly Sebut Nasib Perpol Nomor 10/2025 Diumumkan Pekan Ini

- Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan nasib Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan diputuskan oleh Polri dalam pekan ini.

"Nanti akan diumumkan kira-kira minggu ini," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Adapun Komisi Reformasi, lanjut Jimly, menyepakati penggunaan metode omnibus (menggabungkan banyak peraturan ke dalam satu aturan) dalam penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri dan sejumlah peraturan pemerintah (PP) menyusul polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Jimly juga menegaskan, berdasarkan komitmen Kapolri dan Wakapolri, tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri ke kementerian atau lembaga setelah putusan MK.

“Komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," ujar eks Ketua MK itu.

Jimly sempat kaget dengan Perpol 10/2025

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa pihaknya mengaku kaget dan tidak tahu terkait proses penerbitan Perpol 10/2025.

Perpol tersebut, kata dia, baru diketahui mendadak lewat pesan singkat.

"Jadi kami lagi rapat bertiga malam-malam terus saya pulang ke rumah saya dikasih WA ada Perpol baru, saya forward ke Pak Ahmad Dofiri, dia juga kaget, jadi kita enggak tahu," urai Jimly.

Ia menegaskan bahwa komisi tidak melarang perwira Polri menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.

Menurutnya, Perpol 10/2025 pada dasarnya dimaksudkan untuk menjalankan putusan MK, meskipun masih memiliki sejumlah kekurangan teknis.

"Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur. Dia menjalankan putusan MK, cuma ada kekurangannya," tutur Jimly.

Sekilas Perpol 10/2025

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis (11/12/2025).

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag:  #jimly #sebut #nasib #perpol #nomor #102025 #diumumkan #pekan

KOMENTAR