Praktik Aborsi di Apartemen Bassura Jaktim, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 7 Tersangka, Jaring 361 Pasien dalam 3 Tahun
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jakarta Timur melibatkan 7 tersangka dan 361 pasien. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
11:16
18 Desember 2025

Praktik Aborsi di Apartemen Bassura Jaktim, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 7 Tersangka, Jaring 361 Pasien dalam 3 Tahun

- Pengungkapan kasus praktik aborsi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur (Jaktim) mendapat sorotan publik. Beroperasi sejak 2022, 7 tersangka dalam kasus tersebut sudah menjaring 361 pasien. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dari mencari calon pasien hingga melakukan praktik aborsi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu membeber peran masing-masing tersangka. Dimulai dari tersangka berinisial NS yang melakukan praktik aborsi. Dalam praktiknya, NS selalu mengaku sebagai dokter obgyn. 

”Saudari NS memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ungkap Kombes Edy kepada awak media di Jakarta.

Pengakuan itu disampaikan kepada para pasien agar mereka yakin dan percaya bahwa NS memahami proses aborsi. Padahal, penelusuran yang dilakukan oleh polisi mendapati fakta lain. Penyidik memastikan bahwa praktik tersebut ilegal dan melanggar hukum. 

Selain NS, Edy menjelaskan peran tersangka lain berinisial RH. Tugas RH adalah membantu NS selama proses aborsi berlangsung. Tersangka lain berinisial M punya peran lain. Yakni menjemput, mengantar, dan menjadi admin yang berkomunikasi dengan pasien.

”Tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan peran tersangka LN. Dia bertugas menyewa salah satu unit di Apartemen Bassura. Kemudian tersangka YH berperan mengelola website untuk menjaring calon klien. Dari catatan YH, polisi mengetahui ada 361 pasien yang pernah melakukan aborsi. 

”Kami melakukan olah data yang ada di handphone admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” bebernya. 

Di luar itu, polisi menangkap 2 orang tersangka lain berinisial KWM dan R. Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang menjadi lokasi praktik aborsi. Polisi juga bakal mulai memanggil beberapa pasien yang terdata pernah melakukan aborsi.

”Kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka,” terang dia. 

 

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #praktik #aborsi #apartemen #bassura #jaktim #polda #metro #jaya #beberkan #peran #tersangka #jaring #pasien #dalam #tahun

KOMENTAR