Nyentriknya Eks Wamenaker Noel Bergaya Pakai Peci dan Kalungkan Sorban saat Perkaranya P21
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (18/12).
Dengan status P21 tersebut, KPK akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) kepada jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan dan melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.
Noel tampak dibawa Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan penampilan yang mencuri perhatian. Ia mengenakan peci hitam serta mengalungkan sorban di lehernya.
Saat ditanya alasan mengenakan atribut keislaman tersebut, Noel menjawab singkat.
“Biar keren,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).
Noel juga menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum lanjutan, termasuk persidangan di pengadilan.
“P21 hari ini harus siap, namanya petarung dimanapun harus siaplah!,” tegasnya.
Noel terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Selain Noel, KPK menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Ke-10 tersangka itu yakni, Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar.
Sementara, Noel selaku Wamenaker diduga menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Dalam proses penyidikan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari Noel seperti 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yakni mobil Alphard, Land Cruiser, BAIC dan Mercedes.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cas adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nyentriknya #wamenaker #noel #bergaya #pakai #peci #kalungkan #sorban #saat #perkaranya