Dua Tersangka Sindikat Curanmor di Markas TNI Sidoarjo Ternyata Dulunya Penyewa Trailer dan Penjual Tanaman Hias
Warga didampingi polisi mencari kendaraan miliknya yang hilang usai rilis ratusan kendaraan hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (AD) di Polda Metro Jaya, Jakarta, (10/1/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
11:24
11 Januari 2024

Dua Tersangka Sindikat Curanmor di Markas TNI Sidoarjo Ternyata Dulunya Penyewa Trailer dan Penjual Tanaman Hias

        - Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M, dua tersangka sipil yang menimbun kendaraan di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur ternyata dahulu bekerja sebagai penyewa trailer. Setelah itu, dia terjun ke bisnis ilegal pencurian dan penggelapan kendaraan.   "Sebelum menampung mobil dan motor tersangka EI ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi. Kalau tersangka MY menjual tanaman hias," ucap Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (11/1).   Keduanya diketahui sudah menjalani praktik kejahatan tersebut sejak tahun 2022. Baik sepeda motor dan mobil hasil curian itu dijual ke Timor Leste. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Untuk mobil, senilai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).   "Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi kepada JawaPos.com, Jumat (5/1).  

  Tersangka sipil yakni Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sedangka 3 oknum TNI yang membantu yak i Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS dan Praka Jazuli alias J.   Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.   "Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum;" jelas Kristomei.   Baca Juga: Ratusan Motor yang Ditimbun di Markas TNI Sidoarjo Dipastikan Bodong, Hasil Curian dan Beli Dari Leasing   Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka EI. Penyelidikan kemudian berkembang ke Sidoarjo. Pelaku dikabarkan menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian. Di lokasi tersebut dikabarkan ditemukan 215 unit kendaraan roda dua dan 49 unit kendaraan roda empat. 

Editor: Kuswandi

Tag:  #tersangka #sindikat #curanmor #markas #sidoarjo #ternyata #dulunya #penyewa #trailer #penjual #tanaman #hias

KOMENTAR