Hormati Pemilu, Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bansos
ILUSTRASI BANSOS (Dok. Jawa Pos)
16:16
10 Februari 2024

Hormati Pemilu, Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bansos

- Penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya yang berbentuk beras, menjelang Pemilu 2024 banyak menuai sorotan. Pemerintah pun memutuskan menghentikan sementara program tersebut. Penghentian itu dijalankan hingga selesai pelaksanaan coblosan pemilu pada 14 Februari nanti.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa 8-9 Februari adalah hari libur. Kemudian, 10 Februari adalah hari terakhir kampanye dan 11-13 Februari masa tenang. Terakhir pada 14 Februari pelaksanaan coblosan.

"Bantuan pangan pemerintah dihentikan sementara karena memang tidak ada politisasi (penyaluran) bantuan pangan," katanya kemarin (9/2).

Arief mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras itu dihentikan sementara untuk menghormati pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu juga untuk pemutakhiran data.

Dia menyatakan, penyaluran bantuan pangan akan dimulai kembali pada 15 Februari. Dia menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan itu sudah terencana lama dan tidak terkait dengan pemilu.

Penghentian sementara itu sudah disampaikan Badan Pangan Nasional ke Bulog melalui surat tertanggal 6 Februari 2024. Surat itu menyebutkan, alasan penghentian adalah mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu. Guna memaksimalkan penyaluran, Bulog diminta untuk optimalisasi penyaluran sebelum masa tenang dan setelah hari pemungutan suara.

Dua calon presiden, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, beberapa kali menyoroti bansos yang dianggap menguntungkan salah satu kandidat. Dalam debat terakhir (4/2), Anies menyebut penyaluran bansos harus disesuaikan kebutuhan. "Kepentingan penerima yang utama, bukan pemberi," katanya.

Sementara itu, Ganjar menilai pembagian bansos yang dilakukan sendiri oleh Presiden Jokowi tak boleh hanya dinilai secara regulasi. "Apa yang diperbolehkan secara regulasi belum tentu patut secara etik dan moral," katanya dalam kampanye di Balikpapan, Kalimantan Timur (6/2). (wan/c18/ttg)

---

TEMUAN KASUS PELANGGARAN PEMILU 2024

  • Jawa Tengah: 16 kasus
  • Jawa Barat: 15 kasus
  • Jawa Timur: 11 kasus
  • Gorontalo: 6 kasus
  • NTB: 5 kasus
  • Kalimantan Barat: 3 kasus
  • Kalimantan Selatan: 3 kasus
  • Lampung: 3 kasus
  • Sulawesi Selatan: 3 kasus
  • Bengkulu: 2 kasus
  • Kalimantan Timur: 2 kasus
  • Riau: 1 kasus
  • Jambi: 1 kasus
  • Banten: 1 kasus
  • NTT: 1 kasus
  • Maluku: 1 kasus

Kategori Pelanggaran

  • Integritas penyelenggara pemilu dan netralitas aparatur negara: 58 kasus
  • Merendahkan martabat: 34 kasus
  • Intimidasi, kekerasan, dan konflik berbasis identitas: 9 kasus
  • Hoaks dan sejenisnya: 4 kasus

Aktor Dugaan Pelanggaran

  • Peserta pemilu: 36 kasus
  • Pendukung paslon 2: 34 kasus
  • Pejabat publik: 26 kasus
  • ASN: 22 kasus
  • Pendukung paslon 1: 5 kasus
  • Pendukung paslon 3: 3 kasus
  • TNI/Polri: 3 kasus
  • Orang tidak dikenal: 12 kasus

Sumber: Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #hormati #pemilu #pemerintah #hentikan #sementara #penyaluran #bansos

KOMENTAR