MK Tolak Uji Materi UU Tipikor soal Definisi Korupsi, Hakim Konstitusi Arsul Sani Dissenting Opinion
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12). "Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan.
Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Ketiganya merupakan individu yang didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka meminta MK untuk menghapus keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 karena dianggap inkonstitusional.
Para pemohon menilai kedua pasal yang menjelasakan definisi perbuatan korupsi tersebut, yang pernah digunakan untuk menjerat mereka, bersifat terlampau luas, tidak jelas, serta multitafsir
Meski demikian, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-pasal lain dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian. agar perumusannya lebih memberikan kepastian hukum yang adil.
MK mengingatkan aparat penegak hukum lebih cermat dan hati-hati dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Termasuk dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan penilaian itikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan, untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan," tegasnya.
Dlam putusan tersebut, suara para hakim tidk bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Tag: #tolak #materi #tipikor #soal #definisi #korupsi #hakim #konstitusi #arsul #sani #dissenting #opinion