Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra belum berpendapat mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
- Perpol tersebut memperbolehkan anggota Polri menduduki 17 jabatan sipil, disinyalir bertentangan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- Pemerintah kini berkoordinasi untuk mencari solusi, kemudian menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum bisa memberikan pendapatnya terkait dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, anggota Polri bisa mengisi jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga yang ada.
Perpol tersebut disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Yusril menuturkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapan soal dinamika tersebut lantaran saat ini sedang dalam pemerintahan.
“Saya sendiri belum membuka satu pendapat mengenai soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah,” kata Yusril, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril menyampaikan, jika saat ini dirinya hanya bisa melakukan koordinasi agar polemik ini bisa mendapat jalan keluar dengan sebaik-baiknya.
“Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Yusril.
Saat ini, lanjut Yusril, pihaknya masih berkoordinasi tentang persoalan ini dengan kementerian lainnya.
“Kami juga masih mengkoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, dengan Kementerian Hukum, dengan Kementerian Polkam juga juga. Nanti akan ada satu pandangan mengenai soal ini,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, jika pendapat yang sudah berkembang di masyarakat saat ini bakal menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk didiskusikan.
Terlebih terkait dengan struktur kepolisian, apakah nanti diperlukan untuk melakukan perubahan undang-undang atau tidak. Semuanya, lanjut Yusril, bergantung kepada Prabowo Subianto selaku Kepala Negata
“Karena segala hal terkait dengan reformasi kepolisian ini memang menjadi tugas dari Komisi. Dibahas, digodok, tapi akhirnya adalah rekomendasi diserahkan kepada Presiden untuk mengambil keputusan,” katanya.
Kekinian, lanjut Yusril, dirinya bersama kementerian lain hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi tersebut, baik soal putusan MK, maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi kami hanya menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada Presiden. Begitu juga tentang keputusan dari Mahkamah Konstitusi, itu menimbulkan banyak sekali tafsiran-tafsiran,” ujarnya
“Dan untuk sementara ini, sambil menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan,” tambahnya menandaskan
Tag: #soal #polemik #perpol #nomor #putusan #yusril #saya #belum #bisa #berpendapat