Update Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Diperiksa 8,5 Jam, KPK Dalami Temuan di Arab Saudi
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih untuk menutup rapat informasi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pemeriksaan Yaqut berlangsung selama 8,5 jam.
Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 11.41 WIB dan keluar pada pukul 20.13 WIB.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut.
Yaqut irit bicara saat dibombardir pertanyaan soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan kasus kuota haji 2024.
Dia meminta para wartawan untuk menanyakan hasil pemeriksaan kepada KPK.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya.
Namun, Yaqut memastikan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus kuota haji.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucap dia.
KPK dalami soal kerugian negara
Berbeda dari Yaqut, KPK mengatakan penyidik mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara.
Pemeriksaan ini dilakukan komisi antirasuah bersama tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam.
Budi mengatakan materi penghitungan kerugian negara ini melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah dikumpulkan KPK.
“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujarnya.
Selain kerugian negara, KPK juga mendalami informasi terkait temuan penyidik saat mengusut kasus kuota haji di Arab Saudi.
“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dalam kasus kuota haji masih berjalan.
“Tim auditor BPK juga masih melakukan penghitungan secara khusus termasuk pada malam hari ini. Artinya apa, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan,” ucap dia.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Tag: #update #kasus #korupsi #kuota #haji #menag #yaqut #diperiksa #dalami #temuan #arab #saudi