Marak Kasus Mata Elang, OJK Akan Atur Kembali Mekanisme Penagihan Utang
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah untuk mengatur kembali mekanisme penagihan utang, dengan penekanan pada tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menunjuk penagih.
Hal ini diutarakan setelah insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12), yang menyebabkan tewasnya dua orang penagih utang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa, menyampaikan bahwa OJK sebenarnya sudah mengatur prosedur penagihan kepada konsumen berdasarkan ketentuan yang tertera dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini mencantumkan batasan yang jelas serta mewajibkan proses penagihan dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks perlindungan konsumen, prosedur penagihan telah dirancang sedemikian rupa agar tetap sesuai dengan aturan.
Namun, terkait kasus Kalibata, Mahendra menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum pidana, sehingga berada di bawah otoritas aparat penegak hukum. Menurutnya, insiden tersebut sudah menjadi bagian dari penegakan hukum.
"Kami akan terus memantau perkembangannya, tetapi masalah itu sudah berbeda. Fokusnya kini berada dalam ranah hukum," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tegas meminta OJK untuk menghapus ketentuan tentang penagihan utang oleh pihak ketiga. Permintaan ini dilontarkan menyusul kejadian di Kalibata yang menimbulkan tindak pidana serta korban jiwa pada Kamis (11/12).
Abduh, sapaan Abdullah, menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur keterlibatan pihak ketiga dalam penagihan utang cenderung kurang efektif.
Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menetapkan aturan ini, mengingat UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat eksplisit kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
UU tersebut lebih memusatkan kewenangan pada kreditur. Abduh mengingatkan bahwa dalam krisis regulasi tata kelola penagihan oleh pihak ketiga saat ini, OJK memegang tanggung jawab utama.
Menurutnya, otoritas ini tidak boleh hanya menetapkan aturan tanpa pengawasan ketat ataupun mitigasi terhadap kemungkinan risiko. Ia pun mendesak agar tanggung jawab penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Ia juga menyoroti kejadian kekerasan lain terkait penagihan utang oleh pihak ketiga di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).
"Harus ada pembenahan tata kelola penagihan yang lebih berorientasi pada perlindungan konsumen sekaligus menjaga hak-hak pelaku usaha jasa keuangan agar celah tindak pidana bisa diminimalkan.
Selain itu, ia meminta OJK bersama kepolisian untuk menindak tegas lembaga keuangan yang masih bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan utang secara melanggar hukum.
Ia juga menekankan perlunya investigasi terhadap perusahaan jasa keuangan yang bermasalah dan penerapan sanksi tegas, baik dari segi etik maupun pidana, bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut.
Tag: #marak #kasus #mata #elang #akan #atur #kembali #mekanisme #penagihan #utang