Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. [Dok. LBH Medan]
20:12
16 Desember 2025

Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK

Baca 10 detik
  • Dua ibu korban kekerasan oknum TNI gugat UU Peradilan Militer ke MK.
  • Mereka nilai peradilan militer tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi pelaku.
  • Contohnya, kasus pembunuhan hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer.

Dua orang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan oleh TNI di Sumatra Utara mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai penanganan perkara di pengadilan militer sangat jauh dari rasa keadilan.

Kedua pemohon adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, remaja 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi, dan Eva Melani Pasaribu, anak dari seorang wartawan yang tewas sekeluarga setelah rumahnya dibakar karena membongkar praktik judi yang diduga milik anggota TNI.

Judicial Review ini dilatarbelakangi oleh penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra dari LBH Medan, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Pasal yang Digugat dan Alasan Ketidakadilan

Para pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU Peradilan Militer, salah satunya Pasal 9 angka 1, yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.

Menurut Irvan, pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum karena membuat oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di pengadilan militer, bukan di peradilan umum.

"Ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI," tegas Irvan.

Ia menyoroti bahwa dalam peradilan militer, hakim, penuntut (oditur), hingga penasihat hukum semuanya berasal dari kalangan militer. Hal ini, menurutnya, meruntuhkan objektivitas dan berpotensi melanggengkan impunitas.

Contoh Kasus yang Menyakiti Rasa Keadilan

Sebagai bukti, Irvan memaparkan dua kasus yang dialami kliennya:

  1. Kasus Penganiayaan MHS: Pelaku, Sertu Riza Pahlevi, hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 10 bulan penjara, putusan yang dinilai sangat ringan untuk kejahatan yang menghilangkan nyawa.
  2. Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Tiga pelaku sipil telah divonis seumur hidup, namun oknum TNI yang diduga menjadi dalang, Koptu HB, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam I/BB, meskipun bukti keterlibatannya telah disampaikan di persidangan.

Irvan berharap MK dapat mengabulkan gugatan ini agar ke depan, tidak ada lagi korban yang kehilangan keadilan saat berhadapan dengan hukum yang melibatkan oknum TNI.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #peradilan #militer #dinilai #tidak #adil #keluarga #korban #kekerasan #anggota #gugat

KOMENTAR