Hakim MK Asrul Sani Tak Terbukti Langgar Etik Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Deny Indrayana Nilai Perkara Pidananya Tak Bisa Dilanjutkan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menggelar konferensi pers terkait tudingan ijazah palsu di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11). (Ridwan/JawaPos.com).
15:48
16 Desember 2025

Hakim MK Asrul Sani Tak Terbukti Langgar Etik Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Deny Indrayana Nilai Perkara Pidananya Tak Bisa Dilanjutkan

- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Asrul Sani. Hakim Konstitusi yang bertugas sejak Januari 2024 itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen ijazah untuk memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi. 

Atas putusan tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan bahwa putusan MKMK harus menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang sedang berjalan. Sebab, MKMK sudah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak terjadi pelanggaran. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam putusan pada Kamis pekan lalu (11/12). 

”MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” terang Denny kepada awak media. 

Denny menyampaikan bahwa putusan tersebut memang tidak secara langsung masuk ke ranah pidana lantaran berada di luar kewenangan MKMK. Namun demikian, dia menilai, putusan itu tetap memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen. 

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa proses hukum pidana memang terpisah dari mekanisme etik yang berjalan di MKMK. Hanya saja, dia berpandangan bahwa akan menjadi problematik bila proses pemidanaan berlangsung tidak sejalan dengan putusan MKMK.

”Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” tegasnya.

Meski begitu, Denny kembali menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk masuk apalagi sampai memutus perkara pidana. Sehingga proses hukum yang berjalan dalam koridor hukum pidana tetap bergantung pada keputusan aparat penegak hukum. Sebab, aparat penegak hukum yang berwenang memproses dan memutus perkara pidana. 

”Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” tegasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #hakim #asrul #sani #terbukti #langgar #etik #terkait #dugaan #ijazah #palsu #deny #indrayana #nilai #perkara #pidananya #bisa #dilanjutkan

KOMENTAR