Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN 2024 Harus Diterima
Eks Anggota DKPP sekaligus Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). ()
13:56
15 Desember 2025

Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN 2024 Harus Diterima

- Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.

Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.

“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.

“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.

Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Riwayat pendidikan Gibran menurut KPU

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.

Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

PTUN tidak menerima gugatan PDI-P

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan PDI-P melawan KPU RI, terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDI-P lantaran KPU dianggap melakukan pelanggaran prosedur lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Tidak dapat diterima,” demikian bunyi status putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Jakarta, 24 Oktober 2024.

Dalam putusan ini, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan PDI-P tidak dapat diterima. PDI-P pun dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.

Adapun gugatan PDI-P dilakukan lantaran KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

PDI-P menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan. Namun, gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Saat melayangkan gugatan ini, Kuasa hukum PDI-P, Gayus Lumbuun berpandangan, Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui di PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

Tag:  #budhiati #soal #riwayat #pendidikan #gibran #vonis #ptun #2024 #harus #diterima

KOMENTAR