Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
12:08
15 Desember 2025

Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye

Baca 10 detik
  • Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga menerima suap proyek senilai total Rp5,75 miliar dari pengadaan barang dan jasa.
  • Sebagian besar suap tersebut, yaitu Rp5,25 miliar, digunakan untuk melunasi pinjaman dana kampanye pemilihan kepala daerah sebelumnya.
  • KPK juga menyoroti tingginya biaya politik, kurangnya akuntabilitas laporan keuangan partai politik, dan sistem rekrutmen yang bermasalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang yang diduga digunakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman biaya kampanye dari hasil penerimaan suap proyek baru temuan awal.

Ardito diduga menerima suap proyek sebanyak Rp 5,75 miliar dan Rp 5,25 miliar di antaranya digunakan untuk pelunasan pinjaman dana kampanye pilkada.

“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Hal ini dinilai masih menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politiknya setelah menjabat.

Sayangnya, lanjut dia, upaya yang dilakukan ialah perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.

Lebih lanjut, KPK juga menyoroti laporan keuangan partai politik yang dinilai tidak akuntabel dan transparan sehingga sulit untuk mencegah adanya aliran uang tidak sah ke partai politik.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujar Budi.

Hal lain yang dianggap sebagai persoalan mendasar ialah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

Sebelumnya, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan Ardito diduga mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

Dia mengatakan postur belanja berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

Usai dilantik, Ardito disebut memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme menunjukkan langsung di E-Katalog.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dia mengungkapkan bahwa Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari rekanannya melalui adiknya Ranu Hari Prasetyo bersama dengan Riki.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga merupakan kerabatnya untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

“ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar,” ungkap Mungki.

“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Saudara MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW,” tambah dia.

Dengan begitu, KPK menyebut Ardito Wijaya menerima uang Rp 5,75 miliar yang digunakan untuk dana operasional sebanyak Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK tidak hanya mengamankan para pihak yang kini berstatus sebagai tersangka lantaran sejumlah barang bukti juga sudah diamankan KPK.

“Uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP,” ungkap Mungki.

“Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP,” lanjut dia.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #temuan #awal #dana #suap #proyek #dipakai #bupati #lampung #tengah #untuk #lunasi #utang #kampanye

KOMENTAR