Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
07:48
15 Desember 2025

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

 

- Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memantik diskursus publik. Termasuk suara dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menyatakan, bahwa peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian itu, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Habiburokhman, perpol tersebut konstitusional. Sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK. Keterangan itu disampaikan oleh polisitis Partai Gerindra tersebut kepada awak media, saat ditanya ihwal polemik mengenai perpol yang belum lama diterbitkan oleh Polri tersebut.

”Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” terang Habiburokhman.

Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir yang berbunyi atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri di dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

”Sementara rumusan lengkap Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri,” jelasnya.

Menurut Habiburokhman, frasa jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Karena itu, dia memandang masih ada kemungkinan personel Polri bertugas di kementerian atau lembaga lain. Namun dengan catatan dan penegasan bahwa tugas yang diemban oleh polisi aktif di luar organisasi Polri masih ada sangkut dengan tugas Polri.

Dia pun menyatakan bahwa dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dijelaskan mengenai tugas Polri. Yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, lanjut dia, penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga lain tidak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang penugasan itu untuk melayani masyarakat.

”Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” jelas dia. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember lalu. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Berikut rinciannya:

Kemenko Polkam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Kementerian ATR/BPN

Lemhannas

Otoritas Jasa Keuangan

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa perpol tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri, ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut hanya bisa dilakukan pada instansi pusat dan berdasar pada permintaan. 

”Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan) selanjutnya kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.

Demi memastikan tidak ada rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian dan lembaga lain. Menurut dia, perpol itu sudah berkesesuaian dengan beberapa aturan lain. 

Salah satunya Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang masih memiliki kekuatan hukum mengingat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS yang turut mengatur hal tersebut.

Editor: Kuswandi

Tag:  #ketua #komisi #sebut #perpol #tahun #2025 #konstitusional #bertentangan #dengan #putusan

KOMENTAR