Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Polisi yang Tewaskan Matel di Kalibata Disidang Etik 17 Desember 2025
- Sebanyak 6 polisi yang terlibat dalam pengeroyokan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menjalani sidang etik pada Rabu pekan depan. Keputusan itu diambil setelah Polri mendapati pelanggaran berat yang dilakukan oleh para personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri tersebut.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, para tersangka melanggar beberapa aturan sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mereka juga sudah melanggar KUHP.
”Mendasari hal tersebut maka rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” jelas Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkap inisial 6 terduga pelanggar tersebut. Masing-masing Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Kamis sore (11/12). Akibat pengeroyokan tersebut 2 orang matel berinisial M dan NAT meninggal dunia.
Trunoyudo menyampaikan bahwa korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian. Sementara NAT dinyatakan tewas oleh Rumah Sakit Budi Asih. Pasca pengeroyokan terjadi, Polsek Pancoran menerima aduan lewat layanan 110. Ketika mendatangi lokasi kejadian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, petugas mendapati kedua korban sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah.
”Sekitar pukul 16.00, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Dengan kondisi seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.
Pengeroyokan itu memantik kelompok matel melakukan pengrusakan di Kawasan Kalibata. Mereka merusak warung, kendaraan, dan melakukan pembakaran. Akibatnya pada Kamis malam terjadi situasi yang diviralkan oleh masyarakat sebagai kerusuhan. Kelompok tersebut meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia.
Tag: #lakukan #pelanggaran #berat #polisi #yang #tewaskan #matel #kalibata #disidang #etik #desember #2025