Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Sekuritas Diklaim Bertambah Jadi Rp 200 Miliar, Korban Sebut Tak Pernah Bagikan PIN
Ilustrasi ilegal akses. (Forbes via NotebookCheck).
18:32
9 Desember 2025

Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Sekuritas Diklaim Bertambah Jadi Rp 200 Miliar, Korban Sebut Tak Pernah Bagikan PIN

- Kasus dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih berjalan di Bareskrim Polri. Kasus ini juga sedang diinvestigasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengacara para korban Aloys Ferdinand mengungkapkan, jumlah korban dugaan ilegal akses terus bertambah. Sampai saat ini kerugian ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata Aloys kepada wartawan, Selasa (9/12).

Dalam kesempatan ini, Aloys juga membantah kliennya melakukan kelalaian berupa membagikan data diri ke pihak lain. Kliennya sudah menjaga kerasahasiaan data hingga peristiwa ilegal akses terjadi.

“Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk assetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu PIN-nya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, OJK juga telah mengundang pihak korban, Mirae dan BEI untuk melakukan audiensi pada Rabu (10/12). Pertemuan akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat.

"Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," ucap Aloys.

Para korban berharap kasus ini bisa segera menemui titik terang. Sebab, para korban merasa mengalami kerugian materi sangat besar.

"Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," tandasnya.

Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investigasi tersebut dilaksanakan menyusul lenyapnya dana investasi senilai puluhan miliar pada beberapa akun milik nasabah Mirae Asset. Dalam keterangan resmi itu dijelaskan bahwa investigasi internal itu tidak hanya dilakukan dengan koordinasi OJK, melainkan turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk memastikan proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.

”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” urai Mirae Asset.

Perusahaan tersebut menegaskan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka tegas menyatakan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.

”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.

Sebelumnya, sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengadu lantaran dana investasi mencapai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar. 

Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kerugian #kasus #dugaan #ilegal #akses #akunsekuritas #diklaimbertambah #jadi #miliar #korban #sebut #pernah #bagikan

KOMENTAR