Terdakwa Kasus Impor Minyak Disebut Infokan Ranking Tender ke Pihak Peserta
- Terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Edward Corne, memberitahu posisi sementara atau ranking perusahaan BP Singapore PTE LTD ketika proses tender impor minyak mentah masih berlangsung.
Hal ini terungkap saat Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.
Perusahaan swasta tempat Ferry bernaung terafiliasi dengan BP Singapore, salah satu peserta proses tender impor minyak mentah.
Jaksa membacakan rangkaian percakapan melalui pesan WhatsApp antara Edward Corne dan Ferry tertanggal 15 November 2022.
“Untuk percakapan 6, untuk di RON 90. Nah, Saudara juga minta arahan kepada, konfirmasi juga, koordinasi dengan Pak Edward Corne,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Pada percakapan itu, Ferry menyinggung soal penawaran harga untuk bahan bakar minyak (BBM) RON 90 yang di-counter atau ditawar balik oleh PT PPN dengan harga -1,10 USD/BBl (blue barrel, satuan pengukur minyak mentah).
Atas penawaran counter itu, Ferry mengaku sulit karena sangat jauh dari penawaran BP.
Dalam percakapan yang sama, Edward mengatakan kalau target harga yang dikejar PT PPN adalah -90 dan -50. Jadi, -1,10 masih penawaran sementara.
“Untuk yang RON 90 ini maksudnya seperti apa? Saksi minta memang minta diarahkan ama Pak Edward, atau seperti apa?” cecar jaksa.
Ferry membantah kalau ia meminta arahan dari Edward untuk memenangkan tender. Ia menilai, semua itu masih dalam proses negosiasi yang biasa dilakukan oleh pelaku bisnis minyak.
“Kemudian saksi mengirim pesan ke Edward Corne, ‘Noted, Om, terbaik masih di -50 kah?’ (Edward menjawab) ‘Masih. BP sudah di ranking 6,” kata jaksa membacakan percakapan.
Pada percakapan itu, Ferry sempat menanyakan apakah posisi BP dalam tender masih aman atau justru di posisi terbawah yang mungkin dikalahkan oleh perusahaan lain.
“Kayak begini kan saksi sudah tahu terhadap ranking, ada itu maksudnya?” cecar jaksa.
Ferry berdalih, ia tak paham maksud Edward saat itu. Menurutnya, proses negosiasi antara keduanya masih normal saja.
“Saya sebenarnya tidak tahu pasti maksud Pak Edward kasih tahu ranking 6 atau sudah di pinggir. Cuman yang jelas, secara konteks, ini proses negosiasi yang ujung-ujungnya saya baca tujuannya beliau minta harga saya turun,” jawab Ferry.
Kerugian negara
Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan. Perusahaan ini menjadi 1 dari 10 pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
“Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan 10 mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa menyebutkan, Agus, Sani, dan Dwi sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang. Nilai HPS ini sifatnya rahasia.
“(Para terdakwa juga) Melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta) Mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
Dalam kasus ini, BP Singapore PTE LTD meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 Dolar Amerika Serikat.
Tapi, setelah dijumlahkan, 10 perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 atau 570,2 juta Dolar Amerika Serikat.
Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Namun, berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Tag: #terdakwa #kasus #impor #minyak #disebut #infokan #ranking #tender #pihak #peserta