Kementerian LH Bakal Sanksi Pemda di Sumatera Bila Terbukti Buat Kebijakan yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan
- Dugaan kerusakaan ekologis memperburuk becana alam di Sumatera menjadi atensi Kementerian Lingkungan Hidup. Semua pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan bakal mendapat sanksi. Termasuk pemerintah daerah (pemda) di Sumatera yang membuat kebijakan keliru hingga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta. Dia tegas menyatakan, tidak akan ragu-ragu menindak pemda yang terbukti mengeluarkan kebijakan keliru. Misalnya kebijakan yang memicu terjadinya kerusakan lingkungan.
”Mulai dari sanksi administrasi, kami akan kenakan ke pemerintah daerah. Kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian scientific, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape,” terang dia.
Tidak hanya itu, sengketa lingkungan hidup akan ditempuh oleh instansinya. Sebab, sudah terjadi kerusakan lingkungan dan harus ada pemulihan. Maka siapa pun yang terbukti melakukan pencemaran wajib bertanggung jawab. Menurut Hanif itu sesuai dengan aturan undang-undangan (UU) yang berlaku.
”Kemudian yang terakhir, karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul. Jadi, ketiga-tiganya akan diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian memberikan rasa adil terkait dengan kejadian ini,” bebernya.
Tidak hanya itu, Hanif juga ingin ada efek jera. Saat ini pihaknya sudah menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS). Langkah itu diambil agar Kementerian Lingkungan Hidup dapat melakukan review.
”Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya. Tapi, nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli;” imbuhnya
Pihaknya juga sudah melakukan analisa awal pasca bencana menerjang Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dia memastikan akan melakukan penelusuran secara mendalam. Mengingat skala bencana yang terjadi sudah sangat luas dan jumlah korban jiwa terus bertambah.
”Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana. Kemudian selanjutnya kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah dari bencana banjir ini,” jelasnya.
Tag: #kementerian #bakal #sanksi #pemda #sumatera #bila #terbukti #buat #kebijakan #yang #menyebabkan #kerusakan #lingkungan