3 Status Bencana Nasional di Indonesia: Tsunami Aceh hingga Pandemi Covid-19
- Status bencana nasional menjadi desakan banyak pihak kepada pemerintah untuk ditetapkan dalam bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), serta Sumatera Barat (Sumbar).
Hingga Senin (1/12/2025), pemerintah lewat kementerian maupun lembaga terkait belum menetapkan status bencana nasional untuk banjir di Sumatera.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.
Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.
Suharyanto menilai perdebatan soal kenaikan status sejatinya tidak perlu diperpanjang karena penetapan bencana nasional di Indonesia sangat jarang terjadi.
“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara itu, bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
Penetapan bencana nasional memiliki parameter utama, mulai dari kerusakan absolut, lumpuhnya pemerintahan daerah, sampai hilangnya kendali layanan publik.
Sedangkan situasi bencana di Sumatera, kata Suharyanto, belum mencapai ambang tersebut. Struktur pemerintahan daerah disebut masih bisa menangani keadaan dengan bantuan pusat yang terus mengalir.
Namun, status daerah tidak membuat keterlibatan pemerintah pusat berkurang.
Suharyanto menegaskan bantuan pusat tetap besar-besaran lewat BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.
"Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada," ujar Suharyanto.
Kondisi Desa Blang Awe, Kabupaten Pidie Jaya, pasca diterjang banjir.
Di Indonesia, ada tiga bencana yang ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional oleh pemerintah. Dua di antaranya sudah disampaikan Suharyanto, yakni tsunami Aceh pada 2004 dan pandemi Covid-19.
Berikut tiga bencana yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia:
Gempa dan Tsunami Flores 1992
Bencana gempa dan tsunami Flores terjadi pada 12 Desember 1992. Gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo mengguncang wilayah Pulau Flores, NTT, dan memicu tsunami besar yang menghantam kawasan pesisir utara.
Sejumlah daerah terdampak parah, antara lain Maumere, Pulau Babi, dan wilayah pesisir Flores Timur. Gelombang tsunami dilaporkan mencapai ketinggian lebih dari 20 meter di beberapa titik.
Status bencana nasional untuk tsunami Flores ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.
Menurut data pemerintah dan catatan kebencanaan nasional, bencana ini menyebabkan lebih dari 2.000 orang meninggal dunia, puluhan ribu rumah rusak, serta infrastruktur dasar lumpuh total.
Kondisi Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh pasca dihantam Tsunami Aceh 2004. Gempa di Aceh pada tahun itu masuk di antara 10 gempa paling mematikan di dunia dalam 100 tahun terakhir. Gempa Turkiye dan Suriah menempati urusan ke-10.
Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Gempa dan tsunami Aceh tahun 2022 merupakan bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia. Gempa berkekuatan 9,1–9,3 magnitudo terjadi pada 26 Desember 2004 di lepas pantai barat Aceh, lalu memicu tsunami raksasa yang juga melanda negara-negara di kawasan Samudra Hindia.
Di Indonesia, wilayah paling terdampak adalah Aceh dan sebagian Sumatera Utara. Data resmi mencatat lebih dari 170.000 orang meninggal dunia dan ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal.
Kerusakan masif juga terjadi di permukiman, jalan, pelabuhan, hingga fasilitas publik.
Status bencana nasional ditetapkan lewat Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan menyatakan bahwa tsunami Aceh merupakan salah satu bencana kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi.
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 2020
Kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020 dan menyebar di seluruh provinsi. Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah kasus positif Covid-19 Indonesia mencapai 6,8 juta kasus sampai November 2025
Angka tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 20 negara dengan kasus Covid-19 terbanyak di dunia.
Sementara untuk angka kematian akibat Covid-19 menurut data WHO sampai tahun 2025 tercatat mencapai 162.000 kasus.
Penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
Kemudian pada 21 Juni 2023, Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia dicabut, dan negara memasuki fase endemik.
Indikator Status Bencana Nasional
Adapun indikator untuk ditetapkannya status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Terdapat lima indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 24/2007, yakni:
- Jumlah korban;
- Kerugian harta benda;
- Kerusakan prasarana dan sarana;
- Cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Penetapan status bencana di Indonesia juga dijelaskan dalam "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana" yang diunduh dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu dasar hukum dari pedoman milik BNPB itu adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dalam halaman 5 pedoman BNPB itu, dijelaskan bahwa penentu pokok yang harus terpenuhi di dalam menetapkan suatu wilayah masuk dalam status keadaan darurat adalah adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan.
Pengertian "mengganggu kehidupan dan penghidupan" adalah:
"Gangguan kehidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian," bunyi dalam pedoman BNPB itu. Menurut UU 24/2007 dijelaskan sebagai berikut:
- Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Orang yang menderita dapat diartikan sebagai orang/sekelompok orang yang mengalami luka (luka berat maupun ringan) atau sakit atau hilang/belum ditemukan atau yang tetap tinggal di tempat tinggalnya namun terancam jiwanya sebagai akibat dampak bencana.
- Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak bencana.
"Gangguan penghidupan adalah suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis," lanjut dalam pedoman BNPB itu. Berikut penjelasannya:
- Kerusakan prasarana dan sarana adalah perubahan bentuk pada aset dan infrastruktur sehingga terganggu fungsinya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari bencana.
- Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan sebagai akibat langsung dari bencana.
- Kerugian adalah meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi karena kerusakan aset sebagai akibat langsung dari bencana.
- Dampak psikologis adalah terganggunya kepribadian dan kemampuan individu dalam menghadapi stress akibat langsung bencana.
Sejumlah warga melintasi jembatan alternatif yang menghubungkan Desa Blang Meurandeh dan Desa Blang Puuk Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, Minggu (30/11/2025). Pasca putusnya jembatan gantung diterjang banjir bandang pada Rabu (26/11) warga membuat jembatan darurat dari tali jembatan tersebut untuk jalur alternatif.
Selanjutnya dalam halaman 12 "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", dijelaskan bahwa status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan pemerintah provinsi terdampak.
Status bencana nasional dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi terdampak dinilai tidak memiliki kemampuan satu atau lebih sebagai berikut:
- Tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana.
- Tidak mampu mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.
- Tidak mampu melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Kemudian, ketidakmampuan pemerintah provinsi sebagaimana dijelaskan di atas ditentukan oleh:
- Pernyataan resmi dari gubernur wilayah provinsi terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan di dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
- Pernyataan tersebut di atas, harus dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah (dalam hal ini BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait). Apabila hasil pengkajian cepat memang benar menunjukkan adanya ketidakmampuan di dalam mengelola penanganan darurat bencana, maka dengan demikian kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah terdampak dapat beralih kepada Pemerintah. Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.
Tag: #status #bencana #nasional #indonesia #tsunami #aceh #hingga #pandemi #covid