Baru di RUU Penyesuaian Pidana: Pemberian Obat Penggugur untuk Korban Pemerkosaan Tak Dipidana
Pemerintah dan DPR RI sepakat menambahkan pengecualian untuk pelaksanaan Pasal 251 KUHP melalui RUU Penyesuaian Pidana.
Dengan tambahan ini, pemberian obat penggugur kandungan kepada perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual lain tertentu tidak dipidana.
Tim Badan Keahlian DPR RI awalnya menjelaskan bahwa Pasal 251 di KUHP yang berlaku saat ini mengatur setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan mengonsumsinya untuk menggugurkan kandungan, diancam pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal kategori IV.
“Ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 huruf f,” demikian dipaparkan Tim Badan Keahlian dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Senin (1/12/2025).
Fraksi Nasdem pun mengusulkan agar ada penambahan ketentuan untuk pasal tersebut dalam RUU Penyesuaian Pidana.
Pengecualian diberikan untuk pemberian obat kepada korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, dengan usia tidak lebih dari 14 minggu, atau dalam kondisi kedaruratan medis.
“Usulan tambahan Ayat 3 (lewat RUU Penyesuaian Pidana), perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain, yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak lebih dari 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,” demikian dipaparkan oleh Tim Badan Keahlian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah mendukung penambahan ketentuan pengecualian tersebut.
Dengan ketentuan baru ini, aturan penghentian kehamilan bagi korban kekerasan seksual diharapkan semakin selaras dan memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun tenaga medis yang menangani.
“Kemudian usulan dari Nasdem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju. Terima kasih,” kata Edward.
Tag: #baru #penyesuaian #pidana #pemberian #obat #penggugur #untuk #korban #pemerkosaan #dipidana