Pasal Pidana Narkotika Akan Masuk RUU Penyesuaian Pidana Usai Dicabut di KUHP
Ilustrasi narkoba.(SHUTTERSTOCK/Leszek Czerwonka)
12:06
1 Desember 2025

Pasal Pidana Narkotika Akan Masuk RUU Penyesuaian Pidana Usai Dicabut di KUHP

Pemerintah mengusulkan agar sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dimasukkan kembali dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pasal-pasal terkait narkotika itu sebelumnya dicabut dalam KUHP karena pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, tetapi revisi tersebut belum tuntas.

Atas dasar itu, langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan hukum selama menunggu revisi UU Narkotika selesai.

“Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai. Sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini),” ujar Edward dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/12/2025).

Edward menegaskan substansi aturan yang dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini.

Penyesuaian hanya dilakukan pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.

“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” kata dia.

Selain itu, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut menyatakan bahwa pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda, agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP.

“Kemudian ada juga kita harus mengonversi pidana denda di dalam Pasal 609 dan Pasal 610 dengan denda kategori di dalam KUHP,” ucap Eddy.

Eddy menambahkan, perubahan lainnya terkait sanksi pidana yang semula bersifat kumulatif akan diganti menjadi kumulatif alternatif.

Dengan demikian, hakim dapat memilih jenis pidana yang sesuai.

“Kemudian lagi akan berubah mengenai yang tadinya kumulatif itu menjadi kumulatif alternatif, jadi dan/atau,” tutur dia.

Edward menekankan bahwa penyesuaian tersebut bersifat teknis dan bersifat sementara.

Pengaturan lebih detail akan dimasukkan dalam revisi UU terkait narkotika dan psikotropika.

“Ini pekerjaannya sangat teknis, yang mohon disetujui adalah substansinya saja bahwa kita mengembalikan yang dalam Undang-Undang Narkotika itu masukkan ke penyesuaian pidana. Minimum khusus dihapus untuk pengguna. Dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” kata Eddy.

Eddy menilai langkah ini sebagai “pintu darurat” agar aparat penegak hukum tidak kebingungan dalam menangani perkara narkotika.

“Penyempurnaan lebih lanjut itu dalam UU Narkotika dan Psikotropika. Jadi bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” kata dia.

Tag:  #pasal #pidana #narkotika #akan #masuk #penyesuaian #pidana #usai #dicabut #kuhp

KOMENTAR