Paulus Tannos, Buronan yang Menantang KPK lewat Praperadilan
- Status buron tak menghalangi Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, untuk mengajukan praperadilan melawan status tersangka yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini memicu perdebatan karena dianggap dengan aturan yang justru melarang buronan menguji sah atau tidaknya penyidikan.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan Paulus Tannos dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Padahal, posisinya tidak ada di Indonesia.
KPK yakin gugatan Paulus Tannos ditolak
KPK meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
Pasalnya, Paulus Tannos saat ini berstatus buronan. Sementara, merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO, tidak dapat mengajukan praperadilan.
"Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Sabtu (29/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
"Tidak adil bila seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu," katanya.
Budi juga menjelaskan KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO.
Bahkan, saat ini, KPK masih berfokus untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
"Dengan demikian, sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," ujarnya.
Status DPO Paulus Tannos dianggap tak relevan
Sementara itu dalam sidang, pengacara Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens menilai status DPO yang diterbitkan KPK tidak relevan.
Sebab, kata dia, KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos.
“Faktanya pula di bulan November 2021 Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian.
Damian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan kliennya, melainkan juga pernah memeriksa Paulus Tannos sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.
“Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.
“Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.
Keberadaan Paulus Tannos kini
Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Tag: #paulus #tannos #buronan #yang #menantang #lewat #praperadilan