Yusril Sebut Pencabutan WNI Diputus Lewat Kepmen, Tak Bisa Otomatis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) diputus lewat keputusan Menteri Hukum, tak bisa dicabut otomatis.
Hal ini disampaikan Yusril merespons status kewarganegaraan dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang bergabung menjadi tentara negara lain.
"Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut," kata Yusril dalam siaran pers, Senin (26/1/2026).
Yusril menuturkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun, kehilangan status WNI itu tidak bersifat otomatis, melainkan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal.
Dia mengatakan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang," kata Yusril.
Ia mencontohkan, tindak pidana pencurian diatur mmang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP.
Untuk menghukum pencuri tersebut, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret.
“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan," kata Yusril.
Yusril mencontohkan bayi yang lahir dari orang tua WNI akan berstatus WNI pula yang dicantumkan dalam akta kelahirannya.
Selain itu, orang asing yang menjadi WNI dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum.
“Karena itu, jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum," tutur Yusril.
Pencabutan status WNI ini juga harus diumumkan dalam Berita Negara, baru mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” kata dia.
Sementara itu, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum.
Apalagi, Yusril mengingatkan, pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar Rio dan Kezia bergabung tentara asing.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah juga tidak bersikap pasif.
Yusril akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes di Washington dan Moskwa, untuk memastikan benar atau tidaknya ada WNI yang memasuki dinas militer di negara lain.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” kata Yusril.
WNI gabung tentara asing
Diberitakan sebelumnya, seorang WNI asal Tangerang, Kezia Syifa (20 tahun), bergabung ke Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat.
Hal ini diketahui setelah beredarnya video Syifa yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berhijab berpamitan dengan keluarganya.
Belakangan, terungkap bahwa Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di Amerika Serikat.
Bersama orangtuanya, Syifa tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.
Keluarga ini pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang membuka akses legal bagi Syifa untuk menempuh pendidikan dan pilihan karier di sana.
Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah lebih dulu mengenyam pendidikan di Amerika Serikat.
Selain Syifa, ada pula eks anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang kini bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan disebut-sebut berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.
Joko menyebutkan, Rio merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Rio juga tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi polri, ia pernah disidang terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
Rio sempat masuk daftar pencarian orang, tetapi belakangan diketahui bahwa ia sudah bergabung ke tentara Rusia.
Tag: #yusril #sebut #pencabutan #diputus #lewat #kepmen #bisa #otomatis