Board of Peace dan Dilema Diplomasi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menghadiri acara Board of Peace Charter pada Kamis (22/1/2026), di Davos, Swiss(Sekretariat Presiden RI)
08:06
26 Januari 2026

Board of Peace dan Dilema Diplomasi Indonesia

BOARD of Peace (BOP), inisiatif Presiden AS Donald Trump terkait perdamaian di Gaza, pada akhirnya ditandatangani di Davos, Swiss, 22 Januari lalu.

Sejauh ini tercatat sekitar 30 negara sudah menandatangani dan 6 negara menolak pembentukan BOP. Sementara sejumlah negara besar lainnya belum memutuskan sikap. Indonesia ikut menandatangani Charter of BOP.

Dilihat dari perspektif kelembagaan internasional, pembentukan BOP tidak hanya mengindikasikan perubahan desain institusi global, tetapi juga pergeseran cara dunia memahami dan mengupayakan perdamaian.

Dalam dunia yang kian ditandai oleh kompetisi kekuatan besar dan melemahnya multilateralisme, BOP hadir sebagai simbol dari kecenderungan baru: perdamaian dikelola oleh segelintir negara kuat melalui forum terbatas.

Bagi Indonesia—middle power dari Global South—inisiatif ini segera memunculkan dilema diplomatik yang bersifat struktural sekaligus normatif.

Tulisan ini akan meneropong fenomena BOP dari tiga perspektif.

Pertama, dalam perspektif tata kelembagaan dunia. Kemunculan BOP tidak dapat dipandang sebagai inovasi teknis belaka.

Motivasi Donald Trump membentuk BOP berangkat dari ketidakpuasan mendalam terhadap PBB dan multilateralisme pasca-1945, yang dipersepsikan lamban, penuh veto politik, dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional Amerika Serikat.

Sebagaimana dikemukakan Stephen Krasner, negara-negara besar kerap memperlakukan institusi internasional secara pragmatis—mendukungnya ketika menguntungkan, dan menghindarinya ketika dianggap membatasi ruang kepentingan (Sovereignty: Organized Hypocrisy, 1999).

BOP dapat dibaca sebagai manifestasi dari logika kepentingan semacam itu.

Reaksi negara-negara kunci mencerminkan fragmentasi tatanan global. Uni Eropa merespons dengan kehati-hatian. Mereka memindai adanya potensi erosi terhadap sistem PBB yang selama ini menopang diplomasi normatif Eropa.

Rusia dan China bersikap ambigu: secara prinsip menolak dominasi AS yang suka jalan sendiri, tapi juga tidak asing dengan penggunaan kekuatan di forum PBB dengan hak veto-nya.

Di tengah tarik-menarik ini, negara-negara Global South, termasuk Indonesia, berada pada posisi paling rentan—berisiko menjadi objek, bukan subjek, dalam pengambilan keputusan global.

Bagi Indonesia, risiko tersebut bersifat eksistensial. Artinya, keberadaan Indonesia di forum internasional dipertaruhkan.

Sebagai middle power, pengaruh Indonesia justru tumbuh dalam sistem multilateral yang inklusif dan berbasis aturan.

Ketika isu perdamaian dan keamanan diambil alih oleh forum selektif-eksklusif seperti BOP, ruang diplomasi Indonesia menyempit secara struktural.

Indonesia tidak hanya kehilangan panggung, tetapi juga kehilangan instrumen utama untuk menjalankan peran historisnya sebagai penyambung suara Global South.

Sebagaimana ditegaskan Ian Clark dalam bukunya Legitimacy in International Society (2005), legitimasi tatanan internasional lahir dari penerimaan dan konsensus yang luas dalam masyarakat internasional, bukan semata dari efektivitas atau efisiensi segelintir aktor. Dan BOP jelas bukan lembaga internasional yang lahir dari konsensus mayoritas.

Kedua, dari perspektif kemerdekaan Palestina dan formula two-state solution, pembentukan BOP ini mengundang tanya sekaligus menghadirkan dilema.

Charter BOP sama sekali tidak merujuk isu Palestina maupun formula two-state solution. Bagi Indonesia, tidak dirujuknya Palestina dalam Charter bukan sekadar masalah teks, melainkan lenyapnya simbolik terhadap kemanusiaan dan keadilan.

Palestina sejak lama menjadi penanda komitmen Indonesia terhadap hak penentuan nasib sendiri, anti-kolonialisme, dan keadilan internasional—nilai dan norma yang juga menjadi roh Global South.

Dengan tidak dirujuknya Palestina, BOP merepresentasikan definisi perdamaian yang sempit: stabilitas tanpa keadilan, ketertiban tanpa penyelesaian akar konflik.

Edward Said, intelektual keturunan Palestina, mengingatkan bahwa perdamaian yang mengabaikan penderitaan akibat penjajahan hanya akan melanggengkan ketimpangan.

Dalam kerangka BOP, konflik Palestina berisiko diperlakukan sebagai isu pinggiran dan diabaikan, bukan sebagai persoalan moral dan hukum internasional.

Akibatnya: bangsa Palestina semakin terpuruk dalam penderitaan dan kemerdekaan semakin baur dalam angan.

Ketiga, dilihat dari peran diplomasi Indonesia, keputusan untuk menandatangani Charter BOP membawa konsekuensi diplomatik yang tidak ringan.

Indonesia tidak membangun politik luar negerinya berdasar pada kekuatan material, melainkan pada legitimasi moral, solidaritas, dan multilateralisme inklusif.

Dari KAA di Bandung 1955 hingga GNB dan PBB, Indonesia memosisikan diri sebagai jembatan antara kepentingan negara besar dan aspirasi negara berkembang (bridge builder).

Dalam perspektif Andrew F. Cooper, Indonesia sebagai middle power memperoleh pengaruh melalui diplomasi berbasis isu-isu tertentu, pembentukan koalisi negara berkembang, dan kepemimpinan agenda setting, bukan melalui dominasi militer atau ekonomi (Niche Diplomacy: Middle Powers after the Cold War, 1997).

Partisipasi Indonesia di BOP dapat dinilai dari dua sisi: kesempatan dan tantangan. Kesempatan, karena keterlibatan Indonesia dalam BOP merupakan strategi adaptif. Artinya, Indonesia memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam praktik diplomasi, berada “di dalam ruangan” sering kali lebih menguntungkan daripada berada “di luar pagar”.

Jika di dalam, setidaknya Indonesia punya ruang untuk menyuarakan kepentingannya dan Global South.

Dalam tradisi diplomasi Indonesia, keterlibatan dalam forum multilateral dijalankan sebagai sarana engagement konstruktif-kritis, bukan untuk ketundukan pada tekanan.

Namun, keikutsertaan Indonesia bisa menghadirkan risiko: erosi konsistensi normatif politik luar negeri Indonesia.

Selama ini, kekuatan diplomasi Indonesia terletak pada kejelasan sikap moral—terutama dalam isu Palestina dan dekolonisasi.

Bergabung dalam forum yang sama sekali tidak merujuk Palestina dan two-state solution berpotensi menimbulkan persepsi Indonesia tega ”mengorbankan” Palestina demi kepentingan pragmatis vis a vis AS.

Citra semacam itu dapat menggerus diplomatic credential Indonesia sebagai middle power yang mewakili suara Global South.

Dengan ikut BOP, Indonesia turut melegitimasi pergeseran pengelolaan perdamaian dunia dari mekanisme multilateral inklusif menuju forum selektif yang didominasi negara kuat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menggerus marwah PBB.

Sebaliknya, pilihan tidak ikut BOP menunjukkan konsistensi sikap normatif Indonesia terhadap multilateralisme dan kemerdekaan Palestina.

Namun, ketidakterlibatan juga membawa risiko eksklusi dari forum-forum baru yang, betapapun problematik, tetap berpotensi memengaruhi arah kebijakan global, termasuk Gaza dan Palestina.

Di titik inilah dilema diplomasi Indonesia menjadi nyata. Pilihannya bukan antara benar atau salah, melainkan antara dua risiko yang sama-sama signifikan.

Tantangan utamanya bukan sekadar ikut atau tidak ikut, melainkan bagaimana Indonesia mengelola pilihan tersebut tanpa kehilangan kompas normatifnya.

Jika terlibat, Indonesia dituntut bersikap vokal dan kritis; jika menjaga jarak, Indonesia perlu memperkuat kepemimpinan di forum multilateral lain agar tidak terpinggirkan dalam pembahasan isu-isu global.

Al hasil, Board of Peace menjadi ujian kedewasaan diplomasi Indonesia sebagai "middle power Global South".

Dalam dunia yang semakin pragmatis dan eksklusif, kekuatan Indonesia justru terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan dan nilai.

Diplomasi bukan hanya soal kehadiran di meja perundingan, tetapi juga tentang menjaga suara nurani nasional agar tetap terdengar—agar perdamaian tidak tercerabut dari prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Tag:  #board #peace #dilema #diplomasi #indonesia

KOMENTAR