KPK Panggil Lagi Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Jadi Saksi Kasus Suap Ade Kuswara
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Senin (26/1/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Selain Nyumarno, KPK juga memanggil dua pihak swasta yaitu Dede Mulyadi dan Beni Saputra.
Lalu, Abeng Arif selaku mantan Sekdes Sukadami.
Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan empat saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam perkara suap Ade Kuswara Kunang, pada Selasa (13/1/2026).
Saat itu, Nyumarno membantah dimintai keterangan soal aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya dari Pak Bupati tidak ada, tidak benar,” kata Nyumarno, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Politisi PDI-P ini mengaku tidak mengetahui kasus suap yang menyeret nama Ade Kuswara tersebut.
“Seputar tahu tidak soal peristiwa hukum Pak Ade (Bupati Bekasi), Pak HM Kunang dan Pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu,” ujar dia.
Selain itu, Nyumarno mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya sebagai anggota DPRD yang bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD di alat kelengkapan dewan di badan anggaran kah di Baperda, dan hal-hal lain yang seputar itu saja sih,” tutur dia.
Bupati Bekasi Ade Kuswara jadi tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka, pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #panggil #lagi #anggota #dprd #bekasi #nyumarno #jadi #saksi #kasus #suap #kuswara