Kapolri Sigit: Layanan Telepon 110 Sudah Sesuai Standar PBB
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).()
13:50
26 Januari 2026

Kapolri Sigit: Layanan Telepon 110 Sudah Sesuai Standar PBB

- Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, layanan pusat panggilan (contact center) 110 milik kepolisian sudah sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang turut mengundang Kapolda seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Layanan polisi 110, layanan ini sudah sesuai dengan standar PBB. Command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai bagian dari pusat kendali," ujar Sigit dalam rapat kerja, Senin.

Layanan 110, kata Sigit, merupakan salah satu optimalisasi pelayanan masyarakat dalam merespons kedaruratan.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga memastikan terus memperbaiki standar terhadap layanan telepon 110.

"Terkait penguatan layanan 110 ini kita terus melakukan perbaikan standar," kata Sigit.

Lanjutnya, layanan ini memberikan waktu 10 detik untuk diangkat petugas. Jika dalam kurun waktu itu tidak diangkat, panggilan akan dialihkan ke jajaran tingkat atas.

"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik, ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, dari mulai polsek, polres, polda, sampai dengan Mabes Polri," jelas Sigit.

Ke depan, Polri akan mengintegrasikan layanan tersebut dengan berbagai instansi lain seperti Damkar, RSUD, ojek online, serta hotline DPR RI.

"Kami melakukan integrasi dengan Damkar, RSUD, hotline DPR RI dan ke depan kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," tegas Sigit.

Harapannya, layanan tersebut dapat melaksanakan fungsi komando dan kendali komunikasi pelayanan masyarakat.

Tag:  #kapolri #sigit #layanan #telepon #sudah #sesuai #standar

KOMENTAR