Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Berpolitik: Yang Mereka Bohongi Itu Presiden
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjalani sidang perdana di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
14:08
26 Januari 2026

Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Berpolitik: Yang Mereka Bohongi Itu Presiden

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berpolitik dalam penanganan perkara pemberantasan korupsi. Tuduhan itu ia sampaikan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Noel menilai, KPK tidak seharusnya bermain-main dalam proses penegakan hukum. Pasalnya, lembaga antirasuah itu merupakan institusi negara yang diberi mandat khusus untuk memberantas korupsi secara profesional dan independen.

“Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya. Yang mereka bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat,” ujar Noel.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya menunjukkan adanya kepentingan politik dalam penanganan kasus oleh KPK. Noel menyinggung pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

“Enggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik,” tuturnya.

Relawan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) itu pun mempertanyakan identitas KPK sebagai lembaga hukum.

“Makanya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau konten kreator? Itu publik harus tahu,” ucap Noel.

Noel juga mengkritik cara KPK dalam membingkai kasus yang menjerat dirinya. Ia mengaku menjadi korban framing negatif sejak awal proses hukum berjalan.

“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” urainya.

Ia menceritakan, pada awalnya dirinya hanya diminta datang ke kantor untuk klarifikasi. Namun, itu berujung penetapan tersangka terhadapnya.

“Mereka bilang, ‘Pak, datang ke kantor, ada klarifikasi, mau dikonfrontir.’ Pas saya datang, paginya saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Noel juga menepis tudingan terkait kepemilikan puluhan kendaraan yang disebut-sebut sebagai hasil pemerasan. Ia mengklaim, mobil-mobil tersebut diserahkan kepada penyidik atas permintaan KPK, namun kemudian digunakan untuk membangun narasi negatif terhadap dirinya.

“Besoknya saya di-framing punya 32 mobil hasil pemerasan,” imbuh Noel.

Dalam kasusnya, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 dalam kasus penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Selain itu, Noel bersama-sama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000,00 dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker RI.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #wamenaker #noel #tuding #berpolitik #yang #mereka #bohongi #presiden

KOMENTAR