Menkes Akui Jumlah Dokter Obgyn di Luar Jawa Masih Kurang
- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui jumlah dokter spesialis, terutama spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) di luar Pulau Jawa masih kurang.
Kurangnya dokter spesialis kandungan mengakibatkan maraknya kasus kematian ibu dan bayi ketika hendak melahirkan, seperti kasus yang menimpa Irene Sokoy di Jayapura, Papua.
"Jadi memang kekurangan dokter spesialis, dalam hal ini Obgyn dan anestesi, itu masif terjadi di luar Jawa. Jadi kasihan, kejadian-kejadian ini menimpa saudara-saudara kita yang ada di luar Jawa," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Sebab itu, Kementerian Kesehatan akan membangun sistem pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital based untuk mengatasi masalah tersebut.
"Nanti kita akan mengakselerasi jangka waktu putra-putri daerah agar mereka tinggal di sana, mereka pegawai di sana, enggak usah nanti pindah-pindah lagi gitu," tutur Budi.
Menurut Budi, kesempatan kerja bagi putra-putri daerah merupakan solusi yang tepat agar mereka bisa menjadi dokter spesialis di daerah asalnya.
"Itu yang penting, sisi panjang yang itu harus diakselerasi. Ini juga sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo," ucapnya.
Budi mengatakan, Kepala Negara memerintahkan pembangunan 500 rumah sakit pendidikan yang dikerjakan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Teknologi demi mencetak dokter spesialis.
"Mereka bisa menjadi dokter spesialis, belajar menjadi dokter spesialis, di daerah asal mereka berada. Itu yang penting menurut saya dan itu harus diakselerasi," ujar dia.
Selain itu, ke depannya Kemenkes akan memperbaiki tata kelola rumah sakit khususnya rumah sakit di daerah.
"Itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi kepada Kepala Daerah, Bupati, Wali Kota, Gubernur. Karena rumah sakit-rumah sakit daerah ini bisa di bawah wewenang mereka," jelasnya.
Untuk di Papua, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi wakil pemerintah di bidang kesehatan untuk benar-benar melakukan tugas pelatihan dan pengawasan.
"Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Termasuk memberikan sanksi karena di Undang-Undang Kesehatan yang baru, sanksinya jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak melayani pasien di masa kegawatdaruratan," kata Budi.
"Itu harus dilayani dan BPJS pun pasti akan membayar. Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani," pungkasnya.
Tag: #menkes #akui #jumlah #dokter #obgyn #luar #jawa #masih #kurang