Pemerintah Bakal Permudah Anak Kawin Campur Dapat Status WNI di RUU Kewarganegaraan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
20:14
27 November 2025

Pemerintah Bakal Permudah Anak Kawin Campur Dapat Status WNI di RUU Kewarganegaraan

- Pemerintah berencana mempermudah proses perolehan kewarganegaraan Indonesia kepada anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan, materi tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Perlindungan dan pemulihan status khususnya anak perkawinan campuran. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah memasukkan norma pengaturan ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) yang terlambat memilih kewarganegaraan asing dalam RUU yang akan datang," kata Widodo dalam RDPU dengan Komisi XIII DPR RI dan sejumlah asosiasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Jadi materi muatan, masukan mereka sudah kita tampung di RUU yang akan kita siapkan. Anak yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia diberikan kemudahan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesianya," imbuh dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah masukan dari asosiasi. Misalnya, hak waris dari orang tua yang harusnya melekat untuk anak hasil kawin campur.

Hak waris, kata dia, tidak bisa hanya melihat status anak kawin campur, melainkan status orang tuanya.

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, anak kawin campur yang memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA) hanya bisa memiliki hak pakai dan hak guna bangunan, bukan sertifikat hak milik (SHM).

Jika harta warisan adalah tanah, anak berstatus WNA perlu menjualnya dalam waktu setahun atau mengubah haknya menjadi hak pakai untuk menghindari masalah hukum.

"Jadi ini menjadi salah satu pertimbangan di dalam RUU yang akan datang, selain melihat kepada status anaknya juga mempertimbangkan status kewarganegaraan bagi orang tuanya," ucap dia.

Kemudian, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan waktu lebih lama bagi anak hasil pernikahan campuran untuk memilih status kewarganegaraan.

Saat ini, seorang anak harus memilih kewarganegaraan ketika berusia paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun, alias 21 tahun, atau sudah menikah.

"Selama ini 21 tahun, tapi dipertimbangkan 26 tahun ada usulan dari teman-teman. Namanya RUU tentu kita tampung sebagai aspirasi masyarakat. Dan nanti politik hukumnya di pembahasan itulah yang akan ditetapkan tahunnya menjadi berapa," jelas Widodo.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Satu di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Tag:  #pemerintah #bakal #permudah #anak #kawin #campur #dapat #status #kewarganegaraan

KOMENTAR