Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna saat menyatakan, Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah. Hal ini dinyatakannya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
15:22
27 November 2025

Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital

- Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan, Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.

Hanya saja, ada kendala teknis sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan "draft".

Hal ini disampaikannya menyusul bantahan Gus Yahya yang menyebut bahwa surat tersebut tidak sah sehingga ia tidak akan mundur dari jabatannya.

"Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Kiai Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," imbuh dia.

Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu.

Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.

Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.

"Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU," ucap Kiai Sarmidi.

Adapun selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketua Umum.

Nantinya, kata dia, akan ada rapat di PBNU yang menetapkan Pj Ketua Umum pengganti Gus Yahya.

Sedangkan jika terdapat pihak yang keberatan atas keputusan ini, maka bisa menempuh mekanisme Majelis Tahkim PBNU.

"Di PBNU sudah ada Majelis Tahkimnya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU," tandasnya.

Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah.

Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul "Surat Edaran" yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.

"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV.

Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.

Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.

Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.

Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.

"Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ucap Gus Yahya.

Tag:  #katib #syuriah #pbnu #tegaskan #surat #pemberhentian #yahya #meski #beredar #draft #tanpa #stempel #digital

KOMENTAR