Anak Kawin Campur Minta RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas
Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) Analia Trisna mengeluh sulitnya anak hasil kawin campur mendapat status kewarganegaraan Indonesia (WNI). Keluhan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). (Dok. TVR Parlemen)
13:22
27 November 2025

Anak Kawin Campur Minta RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas

- Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan), Analia Trisna, meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Permintaan ini menyusul masih sulitnya anak hasil kawin campur alias berkewarganegaraan ganda mendapat status kewarganegaraan Indonesia (WNI), hingga sulit pulang dan berkarya di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa, pemerintah juga. Yang pertama adalah memasukkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan ke dalam Prolegnas prioritas. Kenapa? Karena ini banyak sekali anak-anak yang tidak bisa pulang, Pak," kata Analia, Kamis (27/11/2025).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Ia menginginkan anak-anak kategori tersebut diperhatikan dan tetap dianggap sebagai keturunan Indonesia dalam UU Kewarganegaraan.

Tujuannya agar anak hasil kawin campur mendapat hak-hak dasar, meski statusnya tidak murni WNI dan tidak murni Warga Negara Asing (WNA).

Belajar dari India

Menurut dia, hal ini sudah diterapkan di berbagai negara, tidak terkecuali India.

"Jadi kalau kita boleh belajar dari OCI (Warga Negara India Luar Negeri), dari negara India, mereka tetap diakui sebagai keturunan. Ketika menginjakkan kaki di tanah airnya, mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara India, kecuali tentunya ada hal-hal yang dikecualikan," ucap dia.

Indonesia, kata Analia, bisa menerapkan kebijakan serupa.

Di India, anak keturunan juga tetap dikecualikan dari beberapa hak, seperti hak politik, hak militer, hak ASN, maupun hak pengelolaan lahan pertanian dan lahan perkebunan.

Soroti hak waris anak kawin campur

Ia ingin hak waris untuk anak kawin campur yang memilih menjadi WNA tetap dapat diberikan.

"Kami harap kalau untuk warisan, karena mereka juga lahir dari perut saya dan ibunya yang mencari, atau ayahnya (berdarah) Indonesia yang mencari berkehidupan, mencari rezeki di Indonesia, mereka juga bisa mendapatkan hak warisnya sebagai hak milik," tuturnya.

Ia menyebut ketentuan waris yang berlaku saat ini belum adaptif.

Berdasarkan ketentuan, jika anak memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berusia 18 tahun atau setelahnya, ia berhak memiliki hak atas tanah di Indonesia, seperti hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), dan lainnya.

Namun, jika anak memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA), ia wajib melepaskan hak atas tanah tersebut dalam waktu satu tahun setelah hak diperoleh.

Padahal, penjualan atas tanah belum tentu laku dalam satu tahun.

"Dalam aturan agraria, ketika mendapat hak waris, dalam jangka waktu 1 tahun harus dijual. Kita bukan jual kacang goreng, Bapak-Ibu. Dalam 1 tahun belum tentu bisa dijual. Kalau tidak dijual, maka harus diturunkan haknya menjadi hak pakai yang tentunya prosesnya juga sangat-sangat menyulitkan," jelasnya.

Soroti usia penentuan kewarganegaraan

Kesulitan lainnya terjadi ketika anak kawin campur wajib memilih satu negara pada usia 21 tahun.

Padahal di usia tersebut, anak-anak masih berada dalam fase kuliah.

Jika anak tersebut memilih menjadi WNI dan masih berkuliah di luar negeri, anak hasil kawin campur ini akan dianggap sebagai masyarakat internasional, sehingga hak untuk bersekolah di luar negeri akan berbeda.

Sementara itu, ketika ingin bekerja di Indonesia usai lulus kuliah, anak-anak hasil kawin campur terbentur dengan aturan UU Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengalaman kerja 5 tahun bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ia juga menjelaskan nasib banyak anak kawin campur yang lama tinggal di Indonesia.

Ketika memilih berkuliah di luar negeri setelah lulus dari sekolah di dalam negeri, UU Kewarganegaraan pun tetap men-treatment anak-anak itu sebagai WNA murni.

"Imigrasi akan menanyakan SKIM-nya mana. Harus buat izin tinggal baru, harus membuat lima tahun. Jadi, dalam pekerjaan dan ekonomi, banyak sekali anak-anak kami ini yang dihapuskan hak-hak dasarnya. Hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak sandang, pangan, papan," tandasnya.

Tag:  #anak #kawin #campur #minta #kewarganegaraan #masuk #prolegnas #prioritas

KOMENTAR