Bongkar 21 Situs Judi Online, Bareskrim Didesak Miskinkan Bandarnya
Penampakan tumpukan uang Rp 96,7 miliar terkait kasus judi online dan lima tersangka kasus Judol, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
19:26
11 Januari 2026

Bongkar 21 Situs Judi Online, Bareskrim Didesak Miskinkan Bandarnya

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, pengungkapan kasus 21 situs judi online membuktikan keseriusan institusi Polri dalam memberantas perjudian daring hingga ke akarnya.

Dia meminta Polri memburu semua pelaku sampai ke bandarnya. 

"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras jajaran Bareskrim Polri. Keberhasilan mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai 'cangkang' penampung dana ini adalah capaian luar biasa," ujar Martin saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

"Sebagai mitra kerja, kami mendukung penuh Polri. Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya," tambah Martin.

Menurut Martin, modus operandi 21 situs judi online (judol) dengan menggunakan 17 perusahaan fiktif sebagai penampung dana tergolong baru dan rapi. Namun, Polri tetap berhasil membongkarnya. 

Martin menjelaskan, langkah ini menunjukkan bahwa Polri semakin tajam dalam mengendus taktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat judi online.

Menurutnya, apa yang polisi lakukan tidak hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya konkret untuk memutus nadi finansial para bandar.

"Ini bukti Polri tidak main-main, membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi online tersebut," tuturnya.

Untuk itu, Martin menegaskan dukungan penuh Komisi III DPR terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi 'gaspol' memberantas judi online.

Dia mendesak agar aset dan aliran dana para bandar dikejar dan disita.

"Bravo untuk Polri. Jangan kendur, terus sikat habis sindikat ini demi masa depan bangsa," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online yang mengoperasikan 21 situs judi online (judol) di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan para pelaku menggunakan sedikitnya 17 perusahaan fiktif untuk menampung aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

"Ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT-PT yang fiktif, yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Himawan mengatakan, perusahaan-perusahaan palsu itu sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Menurut Himawan, modus operandi para pelaku adalah mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu.

Identitas tersebut digunakan untuk mengisi struktur direksi perusahaan yang kemudian dimanfaatkan untuk membuka rekening bank.

“Modus operandi para tersangka yaitu dengan mendirikan perusahaan ataupun perusahaan-perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi direksi, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening bank," jelasnya.

Adapun rekening bank atas nama perusahaan fiktif itulah yang digunakan untuk menampung dana transaksi para pemain dari 21 situs judi online yang dikelola para pelaku.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," kata Himawan.

Tag:  #bongkar #situs #judi #online #bareskrim #didesak #miskinkan #bandarnya

KOMENTAR