Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
- Empat penerima beasiswa LPDP telah mengembalikan dana setelah tidak menyelesaikan kewajiban pengabdian kepada negara.
- Dana dikembalikan bervariasi, yaitu sekitar Rp 2 miliar untuk program doktor dan di bawah Rp 1 miliar untuk master.
- LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa, di mana delapan wajib mengembalikan dana dan 36 dalam proses.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan kalau empat penerima beasiswa atau awardee telah mengembalikan dana ke negara buntut tak memenuhi kewajiban pengabdian.
Rincinya, Rp 2 miliar diberikan oleh penerima beasiswa LPDP untuk program doktor. Sementara program master dibebankan Rp 1 miliar per orang.
Sudarto menyebut kalau penerima LPDP yang sudah mengembalikan dana ke negara itu adalah mereka yang menempuh kuliah di dalam negeri maupun luar negeri.
"Ya sekitar 2-an (Rp 2 miliar) satu orang lah, yang PhD ya. Ada yang Master di bawah satu (Rp 1 miliar)," katanya saat ditemui di Media Briefing LPDP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Terkait bunga, pihak LPDP masih belum menghitung secara rinci. Hanya saja Sudarto mengakui dari penerima beasiswa mangkir itu, ada yang bisa langsung membayar lunas.
Dia juga menyebut kalau pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, tergantung pada situasi dan kondisi dari penerima beasiswa LPDP.
PerbesarMedia Briefing LPDP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]"Ada yang kalau kerja kan tidak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kami punya rasa kemanusiaan juga," imbuhnya.
Sebelumnya Sudarto mengumumkan sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Tag: #penerima #beasiswa #lpdp #kembalikan #dana #negara #karena #mengabdi #orang #miliar