KPK Duga Staf Maktour Travel Hilangkan Barbuk Korupsi Kuota Haji, Ancam Jerat Pasal Peritangan Penyidikan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
11:16
27 November 2025

KPK Duga Staf Maktour Travel Hilangkan Barbuk Korupsi Kuota Haji, Ancam Jerat Pasal Peritangan Penyidikan

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan bukti dugaan penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Lembaga antirasuah menyebut, temuan penghilangan barang bukti itu diduga oleh biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group, saat penggeledahan di kantor perusahaan tersebut pada 14 Agustus 2025.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Namun, Budi belum membeberkan jenis barang bukti yang diduga dihilangkan. Ia hanya menegaskan bahwa bukti yang dikantongi penyidik saat ini sedang dianalisis lebih lanjut. 

“(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan dengan cara membakar dokumen terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel. Pembakaran itu diduga dilakukan oleh salah satu staf perusahaan.

KPK menegaskan tindakan menghilangkan barang bukti dapat berujung pada penerapan pasal penghalangan penyidikan. Jika penyidik memperkuat temuan tersebut dengan dua alat bukti, KPK siap menjerat pihak yang terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegas Budi.

Pendalaman dugaan perintangan penyidikan ini berjalan seiring dengan pengusutan pokok perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.

Selain pemilik perusahaan, beberapa staf Maktour Group juga telah dipanggil dan diperiksa. Dalam rangkaian pengusutan, KPK turut menyita sejumlah uang yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah dari perusahaan tersebut.

“Terkait dengan dugaan kerugian keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota (kuota) hajinya. Mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusiannya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini oleh para biro travel atau PIHK,” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #duga #staf #maktour #travel #hilangkan #barbuk #korupsi #kuota #haji #ancam #jerat #pasal #peritangan #penyidikan

KOMENTAR