Ini Substansi RUU Pengelolaan Ruang Udara yang Baru Saja Disahkan Jadi UU
Rapat Paripurna DPR (DOK. Kementerian PANRB)
12:02
25 November 2025

Ini Substansi RUU Pengelolaan Ruang Udara yang Baru Saja Disahkan Jadi UU

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025, Selasa (25/11/2025).

Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, mengatakan bahwa aturan ini terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati dalam rapat antara pemerintah dan DPR RI sebelumnya.

"RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tecermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah," kata Endipat dalam rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara mencapai 581 DIM.

DIM itu terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.

Ada sejumlah substansi yang disempurnakan.

Ia memerinci, pertama, RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya.

Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

Kemudian, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil.

"Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel," jelas Endipat.

Kemudian, RUU Pengelolaan Ruang Udara juga mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi dalam UU tentang pengelolaan ruang udara.

RUU juga mengatur riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia, mewajibkan untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Soal penanganan tindak pidana sesuai KUHAB baru

RUU ini turut mengatur soal penyidikan tindak pidana di wilayah udara Indonesia.

Mengacu pada KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025, penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil dapat melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, dan area aktivitas militer.

"RUU ini menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pengelolaan Ruang Udara dari pemerintah pada Selasa (29/4/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat itu menyatakan bahwa ada sejumlah alasan pemerintah meminta DPR RI segera menuntaskan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, di antaranya adalah belum adanya payung hukum mengenai pengelolaan ruang udara, hingga kerap ditemukannya pelanggaran oleh pesawat asing.

Setelah dikaji dan disusun, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI kemudian sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara ke sidang paripurna.

Keputusan itu diketok dalam rapat Pansus yang dihadiri seluruh perwakilan fraksi partai politik dan pemerintah di Ruang Rapat Komisi I DPR RI pada 17 September 2025.

Tag:  #substansi #pengelolaan #ruang #udara #yang #baru #saja #disahkan #jadi

KOMENTAR