Polemik Ijazah Dibahas di DPR: Palsu, Asli, atau Dimusnahkan?
Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama kementeria serta lembaga terkait evaluasi kinerja, Senin (24/11/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
09:08
25 November 2025

Polemik Ijazah Dibahas di DPR: Palsu, Asli, atau Dimusnahkan?

- Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ikut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Rasa jengah disampaikan anggota Komisi II Muhammad Khozin yang menilai permasalahan ijazah terkesan tidak kunjung berakhir.

Dalam rapat kerja tersebut, ia tidak mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Namun, Khozin menyorot diksi “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah.

"Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu," ujar Khozin menyampaikan keresahannya dalam rapat kerja, Senin (24/11/2025).

"Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu," sambungnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Namun, ia kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin.

Jawaban ANRI dan KPU

Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, arsip merupakan dokumen yang bersifat otentik. Ia menjelaskan bahwa ijazah asli pada dasarnya disimpan oleh pemilik masing-masing.

Karena itu, ketika ditanya mengenai keberadaan arsip ijazah, Mego memastikan dokumen tersebut tetap ada dan berada di tangan pemiliknya.

Sementara itu, KPU hanya menyimpan salinan atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Mego menambahkan, salinan ijazah yang diserahkan kepada KPU bukan merupakan arsip otentik.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa retensi dokumen bukan ditetapkan oleh ANRI, melainkan menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga pencipta arsip.

"Kalau kita, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau Undang-Undang Kearsipan, dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya, tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat ya, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU, mau berapa tahun dan sebagainya," jelas Mego.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 belakangan menjadi perhatian publik dalam sidang sengketa ijazah di KIP.

Peraturan tersebut mengatur soal penyimpanan dokumen persyaratan pasangan calon presiden-wakil presiden dan calon kepala daerah.

Dalam aturan tersebut, dokumen pencalonan masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan masa simpan total lima tahun, yakni tiga tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi misi, surat keterangan, serta daftar riwayat hidup pasangan capres dan cawapres.

Menanggapi polemik permintaan salinan ijazah calon, Afifuddin menegaskan bahwa dokumen yang diminta sebenarnya telah diberikan kepada pemohon, baik melalui KPU Jakarta maupun KPU pusat.

Ia menambahkan, tingginya permintaan dokumen pasca pemilu pada periode ini menjadi evaluasi penting bagi KPU RI untuk memperbaiki tata kelola arsip dan mempersiapkan mekanisme yang lebih baik untuk menghadapi kebutuhan serupa di masa mendatang.

"Mungkin baru periode-periode ini juga, pasca pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama," ujar Afifuddin.

 Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Tangkapan layar Kompas TV Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi

Diketahui, penggunaan diksi “dimusnahkan” muncul dalam sidang sengketa ijazah Jokowi. Pada kesempatan itu, majelis mempertanyakan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.

Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta.

"Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip," kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).

KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

Mereka menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Tag:  #polemik #ijazah #dibahas #palsu #asli #atau #dimusnahkan

KOMENTAR