Jebakan Birokrasi Jaminan Pekerja Migran
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI). (SHUTTERSTOCK/HAFIZ JOHARI)
20:26
11 Januari 2026

Jebakan Birokrasi Jaminan Pekerja Migran

JUMAT malam (10/1/2026), terminal kargo Bandara Soekarno-Hatta kembali menjadi saksi bisu kedatangan jenazah Agus Ahmadi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas akibat kecelakaan kerja di Malaysia. Ia pulang tanpa nyawa, meninggalkan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar: apakah negara benar-benar hadir sebelum peti jenazah itu tiba?

Di balik seremoni penyambutan jenazah oleh pejabat yang kerap kita lihat di televisi, tersimpan realitas kelam yang jarang terungkap. Ribuan keluarga PMI di pelosok desa masih harus berjibaku dengan labirin birokrasi hanya untuk mencairkan hak jaminan sosial orang terkasih mereka. Realitas pilu di loket pelayanan ini bertolak belakang dengan retorika "Pahlawan Devisa" yang sering didengungkan.

Data Bank Indonesia mencatat, sepanjang 2023-2024, PMI menyumbang remitansi hingga Rp 263,8 triliun. Angka raksasa ini seharusnya berbalas perlindungan paripurna, bukan sekadar janji manis. Kita harus mengakui, niat pemerintah mengubah skema perlindungan dari asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah konstitusional yang tepat. Tujuannya jelas: negara ingin hadir langsung memberikan jaring pengaman sosial dan melepaskan ketergantungan PMI dari mekanisme pasar yang berorientasi laba.

Namun, niat baik regulasi ini tersandung keruwetan implementasi yang fatal. Laporan Ombudsman RI dan berbagai investigasi media menyingkap benang kusut layanan klaim ini. Masalah utamanya klasik yaitu penundaan berlarut (undue delay) dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian.

Bagi birokrat di kantor berpendingin udara, keterlambatan mungkin sekadar statistik administrasi. Namun bagi keluarga PMI yang kehilangan tulang punggung ekonomi, penundaan ini adalah soal hidup dan mati. Persoalan ini tidak bisa dilihat sesederhana "inefisiensi teknis".

Antropolog Akhil Gupta punya istilah yang tepat untuk menggambarkan fenomena ini, yaitu dengan istilah "kekerasan struktural". Birokrasi yang kaku dan abai bekerja layaknya mesin kekerasan tak kasat mata. Dalam kacamata Gupta, birokrasi sering kali terjebak pada fetishisme dokumen, di mana kebenaran selembar kertas dianggap lebih suci daripada penderitaan manusia.

Ketika klaim jaminan kematian ditolak atau ditunda hanya karena satu cap yang kurang, sistem tersebut sejatinya sedang melakukan kekerasan. Prosedur yang seharusnya melayani, justru membatalkan hak perlindungan warga negara di saat mereka paling rentan. Kekerasan birokrasi ini makin brutal ketika kita melihat peta persebaran migran.

Konsentrasi terbesar PMI kita ada di Hong Kong, Taiwan, dan Malaysia. Logikanya, di mana ada warga negara, di situ negara hadir melayani. Namun, logika ini tampaknya tidak berlaku. Absennya kantor perwakilan fisik BPJS Ketenagakerjaan di negara-negara basis tersebut menciptakan "jebakan teritorial". Hak perlindungan seolah menguap begitu PMI melintasi perbatasan karena sulitnya akses klaim.

Pemerintah sering berdalih bahwa aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile) adalah solusinya. Di atas meja rapat Jakarta, solusi ini terdengar canggih. Namun di lapangan, ini menunjukkan betapa jauhnya pembuat kebijakan dari realitas. Mereka lupa bahwa banyak PMI sektor domestik bekerja di bawah aturan majikan yang ketat, di mana akses gawai sering kali dibatasi.

Belum lagi masalah literasi digital. Tanpa pendampingan manusia, aplikasi canggih hanyalah "tembok penghalang baru" yang mengeksklusi mereka yang gagap teknologi dari haknya sendiri. Ujung dari semua carut-marut ini adalah kemiskinan. Laporan SBMI mencatat pola mengerikan: ketika jaminan sosial gagal cair tepat waktu, keluarga PMI terpaksa berutang ke rentenir atau menjual aset demi memulangkan jenazah.

Di sinilah ironi terbesarnya. Sistem jaminan sosial yang seharusnya membebaskan warga dari ketergantungan pasar, justru gagal bekerja. Negara membiarkan "pahlawan devisa"-nya dimangsa kembali oleh kerentanan ekonomi begitu tubuh mereka tidak lagi produktif. Tentu, alasan "prosedur ketat demi mencegah kecurangan" selalu valid. Namun, akuntabilitas di atas kertas menjadi tidak etis jika mekanisme pencapaiannya justru mengorbankan subjek yang dilindungi.

Mencegah kecurangan itu penting, tetapi membiarkan keluarga jatuh miskin demi "kelengkapan stempel" adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Reformasi tata kelola perlindungan PMI tidak bisa lagi ditunda. Negara harus segera mengubah haluan dari pendekatan administratif menjadi pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered). Solusinya buka kantor layanan fisik di kantong-kantong PMI dan pangkas syarat administrasi yang tidak masuk akal. Tanpa langkah nyata, label “Pahlawan Devisa” hanyalah retorika kosong untuk menutupi realitas kekerasan birokratis yang terus memakan korban.

Tag:  #jebakan #birokrasi #jaminan #pekerja #migran

KOMENTAR